Isi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 tentang Hak Warga Negara Indonesia
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada tanggal 19 Desember 2014 merupakan peringatan Hari Bela Negara Indonesia. Pada tanggal tersebut kita ikut mengenang bagaimana jasa para pahlawan, ketika memindahkan ibu kota yang pada mulanya di Yogyakarta ke Bukitinggi.
Seperti yang kita ketahui bahwa UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dikutip langsung di laman resmi kemhan.go.id berisi sebagai berikut; Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Dari kutipan di atas kita bisa mengetahui bahwa tiap lapisan masyarakat Indonesia berhak dan juga wajib membela negaranya sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya masing – masing.
Berikut ini bentuk bela negara Indonesia yang bisa kita lakukan.
1. Mengamalkan seluruh nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ketika kita masih duduk di bangku sekolah, kita diperintahkan untuk menghafalkan seluruh nilai pancasila. Namun seharusnya kita juga sepenuhnya mengamalkan secara sungguh – sungguh sebagai bentuk bela negara.
2. Jangan mudah terhasut oleh kabar yang belum jelas sumbernya. Tidak bisa dipungkiri jika kita hidup di era digital, di mana informasi beredar luas secara cepat. Akan tetapi tidak semua kabar berita yang beredar benar, sehingga harus di cek terlebih dahulu. Apakah kabar itu benar atau salah karena saat ini banyak golongan yang ingin memecah belah NKRI atau bangsa ini.
3. Ikut merawat NKRI dari perpecahan. Indonesia adalah negara kaya akan perbedaan. Jadi, satu – satunya agar NKRI ini tetap utuh, hanyalah dengan memiliki rasa toleransi yang tinggi dan mengamalkannya.
4. Tidak mudah di adu domba dari pihak manapun, entah dari pihak dalam maupun luar. Hal yang paling sulit adalah mempertahankan kesatuan NKRI dari bahaya adu domba yang ingin mengambil keuntungan.
5. Menjaga perdamaian bangsa dengan tidak memiliki paham radikalisme yang ingin membuat rusuh dan kisruh suatu bangsa. Juga menghindari aksi provokator yang sangat menjauhkan dari sifat damai dalam menjalani hidup. Menjauhi pikiran yang negatif berlebihan pada kinerja pemerintah.
6. Mampu menjadi generasi yang solutif bagi bangsa. Memiliki kritik akan suatu hal diperbolehkan asal kritik itu membangun. Namun akan lrbih baika lagi jika kita tidak hanya pandai mengkritik masalah namun juga memikirkan sollusi yang terbaik dalam menyelesaikan maslah bangsa. (KPS)

