Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Jadwal Pemberian THR Karyawan Swasta Tahun 2025 Sesuai Aturan
28 Februari 2025 23:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
THR karyawan swasta 2025 menjadi hal yang dinanti jelang Lebaran tiba. THR atau tunjangan hari raya merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan.
ADVERTISEMENT
Tujuan pemberian THR adalah membantu pekerja untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya. Hal ini karena saat hari raya tiba, ada banyak kebutuhan yang harus disiapkan.
Aturan Pemberian THR Karyawan Swasta 2025
Dikutip dari situs pajak.go.id, THR merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau pemerintah menjelang hari raya, seperti Idulfitri atau Natal, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan juga untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan selama liburan tersebut.
Memberikan THR adalah kewajiban perusahaan kepada pegawainya. Biasanya pemberian THR dilakukan jelang pelaksanaan hari raya masing-masing pegawainya, misalnya Lebaran atau Natal.
Namun, pada praktiknya ada perusahaan yang menyamakan semuanya, sehingga semuha hanya diberikan pada saat Lebaran terlepas dari apa kepercayaan yang dianut pegawainya.
ADVERTISEMENT
Besaran THR minimal adalah 1x gaji pokok. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih. Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, akan ada hitungan khusus terkait hal tersebut.
Hal ini merujuk pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 yang menyatakan pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya. Berikut ini rumus perhitungannya.
Lantas, kapan jadwal THR karyawan swasta tahun 2025 cair? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal pencairan THR secara resmi. Namun, mengacu pada ketentuan tahun 2024 lalu, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Jika aturan tersebut masih diterapkan tahun ini, maka karyawan swasta akan mendapatkan THR paling lambat tanggal 24 atau 25 Maret 2025.
Dengan mengetahui jadwal pencairan THR Karyawan Swasta Tahun 2025, para pekerja bisa lebih tenang dalam mempersiapkan hari raya. Namun, dalam implementasi di lapangan terkadang ada perusahaan tidak memberikan THR tepat waktu. (SASH)