Konten dari Pengguna

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Bagian dari Penghubung Pulau Sumatera

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Pixabay

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (135 km) merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang direncanakan akan membentang sepanjang Pulau Sumatera yang menghubungkan provinsi-provinsi dari utara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sampai selatan Provinsi Lampung.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai juga akan menghubungkan Pekanbaru dengan Kandis dan Dumai yang terbagi ke dalam 6 seksi, yaitu:

  • seksi I: Pekanbaru-Minas (9,5 km),

  • seksi II: Minas-Kandis Selatan (24,1 km),

  • seksi III: Kandis Selatan-Kandis Utara (16,9 km),

  • seksi IV: Kandis Utara-Duri Selatan (16,9 km),

  • seksi V: Duri Selatan-Duri Utara (29,45 km),

  • seksi VI: Duri Utara-Dumai (25,05 km).

Jalan Tol ini terdiri dari 5 simpang susun (Minas, Kandis Selatan, Kandis Utara, Duri Selatan, dan Duri Utara), 7 gerbang tol (Pekanbaru sebagai main road, Minas, Kandis Selatan, Kandis Utara, Pinggir, Batin Solapan, dan Dumai yang juga sebagai main road), dan 1 junction (Duri).

Peresmian Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pertama kali diresmikan pada bulan September oleh Presiden Joko Widodo secara virtual.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai menjadi tol pertama yang menggunakan Corrugated Steel Plate (CSP) pada struktur utama di jalur utama jalan Tol. Jalan Tol ini juga merupakan Tol pertama yang memiliki underpass perlintasan gajah sebanyak 5 buah dan menjadi Tol terpanjang ketiga di Indonesia.

Pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai diharapkan dapat memajukan potensi pengembangan agrobisnis dan meningkatkan status Dumai sebagai kota dengan industri perminyakan yang maju karena memperpendek jarak tempuh yang sebelumnya 200 km menjadi 131 km.

Secara resmi, jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) sudah mulai diberlakukan tarif pada tanggal 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. Pemberlakuan tarif disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada tanggal 22 Oktober 2020.