Konten dari Pengguna

Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025 Berkurang, Catat!

24 Februari 2025 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Max Fischer
zoom-in-whitePerbesar
Jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Max Fischer
ADVERTISEMENT
Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2025.
ADVERTISEMENT
Perubahan ini guna memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban profesional dan spiritual selama Ramadan.

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025

Jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Yan Krukau
Mengutip dari situs menpan.go.id, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN mengalami pengurangan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Perubahan signifikan lainnya adalah jam masuk kerja yang kini dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Perubahan jam kerja ASN selama Ramadan 2025 lebih lambat dari jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30. Selain itu, waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, yakni 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada hari Jumat.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ASN tetap dapat bekerja secara optimal tanpa mengganggu ibadah puasanya. Jika dilihat, maka jam kerjanya seperti ini:
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini hanya berlaku bagi ASN di lingkungan instansi pemerintahan, sementara sektor tertentu seperti TNI, Polri, serta perwakilan Indonesia di luar negeri tetap menjalankan kerja sesuai ketentuan masing-masing.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan efektivitas layanan publik, sehingga instansi yang memerlukan sistem kerja berbeda akan mendapatkan ketentuan khusus.
Selain pengurangan jam kerja, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1446 Hijriah yang akan berlangsung pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025, sedangkan Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kebijakan jam kerja ASN selama Ramadan 2025 ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sambil tetap menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan. Semoga membatu! (RIZ)