Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
10 Oktober 2023 18:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai umat muslim, tentu wajib menjalankan ibadah rukun Islam, yaitu membayar zakat yang merupakan rukun Islam ketiga. Namun, tidak banyak yang bisa jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
ADVERTISEMENT
Pengertian zakat menurut istilah syara adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu. Kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Apa itu Zakat?
Mengutip buku Zakat di Indonesia, Kajian Fikih dan Perundang-undangan, Dr. Supani, M.A. (2023), Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah Juz 1 mendefinisikan zakat sebagai suatu sebutan bagi sesuatu harta yang menjadi hak Allah Ta'ala yang dikeluarkan oleh manusia untuk fakir miskin.
Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, ketentuan Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Definisi dari mazhab maupun perundang-undangan menyatakan zakat sesungguhnya merupakan pengeluaran sejumlah harta orang tertentu yang menjadi hak orang lain.
ADVERTISEMENT
Ayat Alquran yang berbicara tentang pengumpulan harta zakat adalah QS. At-Taubah ayat 103:
خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
Khuz min amwaalihim sadaqtan tutahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa salli 'alaihim inna salaataka sakanul lahum; wallaahu Samii'un 'Aliim
Menurut ulama Quraish Shihab, pada ayat diatas, Allah tidak menuntut agar memberi semua harta yang dimiliki. Yang dituntut Allah hanya sebagian dan ganjarannya tidak hanya pengampunan dosa tetapi juga pelipat gandaan harta yang dizakatkan serta menghiasi jiwa umat muslim dengan kebajikan.
ADVERTISEMENT
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Kemudian mengenai jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jenis-jenis harta tersebut adalah sebagai berikut.
1. Emas dan Perak
Emas dan perak adalah harta yang paling utama untuk zakat. Ketentuannya adalah jika emas dan perak telah mencapai nisab, haul, dan bersih dari utang.
Batas nisab emas adalah ketika mencapai dua puluh dinar (kurang lebih 1 juta rupiah). Jika sudah mencapai ketentuan, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk perak, ketentuannya adalah ketika mencapai dua ratus dirham (kurang lebih Rp700-800 ribu rupiah). Persentase zakatnya sama, yakni 2,5 persen.
2. Piutang
Zakat wajib dikeluarkan apabila seseorang mau mengakui dan sanggup membayar piutang. Pendapat lain apabila piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang kesulitan membayar maka tidak wajib dizakati.
ADVERTISEMENT
3. Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Uang kertas, cek, dan sejenisnya wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab, yaitu 27 riyal mesir (kurang lebih Rp500 ribu rupiah).
4. Hasil Pertanian
Ketentuan untuk zakat hasil pertanian seperti buah-buahan atau sayur adalah ketika mencapai 653 kg. Petani wajib mengeluarkan zakat jika mencapai berat yang ditentukan.
5. Hewan Ternak
Berbagai hadits telah memberikan ketentuan bahwa ada kewajiban bagi pemilik hewan ternak unta, sapi, dan kambing. Yakni apabila hewan ternak tersebut mencapai nisab, haul, dan telah digembalakan dalam sebagian besar tahun.
6. Barang Temuan
Barang temuan ini adalah jika barang tersebut bertahun-tahun tidak dicari oleh pemiliknya. Harta barang temuan tersebut wajib dizakati sebesar 20 persen.
7. Tabungan, Saham, Obligasi
Apabila memiliki harta yang telah disimpan dan sudah mencapai satu tahun serta nilainya setara 85 gram emas, maka tabungan, saham, obligasi, dan sejenisnya tersebut wajib dizakati sebesar 2,5 persen.
ADVERTISEMENT
8. Mas Kawin
Apabila mas kawin telah diterima oleh pihak wanita maka wajib untuk dizakati. Sebab mas kawin adalah merupakan harta.
9. Perniagaan Perhiasan
Sebagian besar ulama sepakat bahwa perhiasan intan, mutiara, permata, dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika telah dijadikan barang untuk perniagaan (diperjualbelikan).
Demikian uraian jika ada pertanyaan untuk jelaskan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Semoga dapat mencerahkan dan jangan lupa untuk berzakat ya. (ARD)