Konten dari Pengguna

Jenis-jenis Pangkat Golongan PNS dan Kisaran Gajinya

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menghitung kisaran gaji PNS. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung kisaran gaji PNS. Foto: Pixabay

Menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan life goal bagi sebagian orang karena fasilitas gaji dan tunjangan yang diberikan bisa memberikan penghidupan yang cukup baik bagi diri sendiri, maupun bagi keluarga. Namun, bagi Anda yang berminat menjadi PNS, sudah tahukah jenis-jenis pangkat golongan PNS dan kisaran gajinya?

Jenis-jenis Pangkat Golongan PNS

Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa:

  1. Formasi adalah jumlah, susunan jabatan, dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.

  2. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Berikut ini jenis-jenis golongan pangkat PNS dari berbagai sumber:

Golongan Nama Pangkat

GOLONGAN I (Juru)

I A Juru Muda

I B Juru Muda Tingkat 1

I C Juru

I D Juru Tingkat 1

GOLONGAN II (Pengatur)

II A Pengatur Muda

II B Pengatur Muda Tingkat 1

II C Pengatur

II D Pengatur Tingkat 1

GOLONGAN III (Penata)

III A Penata Muda

III B Penata Muda Tingkat 1

III C Penata

III D Penata Tingkat 1

GOLONGAN IV (Pembina)

IV A Pembina

IV B Pembina Tingkat 1

IV C Pembina Utama Muda

IV D Pembina Utama Madya

IV E Pembina Utama

Ini kisaran gajinya yang perlu diketahui bagi yang ingin menjadi PNS:

1. Golongan I, lulusan SD dan SMP

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II, lulusan SMA dan D-III

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III, lulusan S1 sampai S3

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV, atau eselon yang berada dalam sebuah lembaga

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Semoga informasi mengenai golongan PNS dan kisaran gajinya di atas membantu ya! (Adelliarosa)