Jenis-jenis Pangkat Golongan PNS dan Kisaran Gajinya

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan life goal bagi sebagian orang karena fasilitas gaji dan tunjangan yang diberikan bisa memberikan penghidupan yang cukup baik bagi diri sendiri, maupun bagi keluarga. Namun, bagi Anda yang berminat menjadi PNS, sudah tahukah jenis-jenis pangkat golongan PNS dan kisaran gajinya?
Jenis-jenis Pangkat Golongan PNS
Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011, disebutkan bahwa:
Formasi adalah jumlah, susunan jabatan, dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Berikut ini jenis-jenis golongan pangkat PNS dari berbagai sumber:
Golongan Nama Pangkat
GOLONGAN I (Juru)
I A Juru Muda
I B Juru Muda Tingkat 1
I C Juru
I D Juru Tingkat 1
GOLONGAN II (Pengatur)
II A Pengatur Muda
II B Pengatur Muda Tingkat 1
II C Pengatur
II D Pengatur Tingkat 1
GOLONGAN III (Penata)
III A Penata Muda
III B Penata Muda Tingkat 1
III C Penata
III D Penata Tingkat 1
GOLONGAN IV (Pembina)
IV A Pembina
IV B Pembina Tingkat 1
IV C Pembina Utama Muda
IV D Pembina Utama Madya
IV E Pembina Utama
Ini kisaran gajinya yang perlu diketahui bagi yang ingin menjadi PNS:
1. Golongan I, lulusan SD dan SMP
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II, lulusan SMA dan D-III
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III, lulusan S1 sampai S3
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV, atau eselon yang berada dalam sebuah lembaga
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Semoga informasi mengenai golongan PNS dan kisaran gajinya di atas membantu ya! (Adelliarosa)
