Konten dari Pengguna

Jenis Pajak Menurut Sifatnya dibagi Menjadi Dua. Ini Penjelasannya!

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pajak. (Foto: stevepb by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak. (Foto: stevepb by https://pixabay.com)

Membayar pajak tidak sama seperti kita membayar keperluan belanja sehari. Ada ketentuan dan prosedur yang harus dimengerti dengan benar sebelum membayarnya. Adapun jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Kapan seseorang mulai membayar kedua pajak tersebut?

Dikutip dari buku Pajak dan Strategi Bisnis: Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia yang ditulis oleh Rimsky K. Judisseno (2005: 52), kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan dimulai pada saat dilahirkan/berada/didirikan, sedangkan kewajiban pajak objektif dimulai pada saat dipenuhinya sebab-sebab yang dapat menimbulkan adanya kewajiban membayar pajak seperti perbuatan, keadaan, dan peristiwa-peristiwa tertentu, seperti contoh berikut ini: adanya perbuatan dan peristiwa pengalihan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lainnya, maka timbul pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

  • Pengertian pajak subjektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaan dan/atau pemotongan pajak harus memperhatikan kondisi subjek pajaknya atau wajib pajak yang bersangkutan seperti status, pekerjaan, dan hal lainnya yang berhubungan dengan predikat wajib pajak.

  • Pengertian pajak objektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya memperhatikan masalah objeknya seperti penerimaan penghasilan, masalah objeknya seperti penerimaan penghasilan, adanya perbuatan dan atau peristiwa pengalihan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lainnya, dan banyak hal lainnya.

Dikutip dari buku Perpajakan yang ditulis oleh Rimsky K. Judisseno (1997: 170), wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban pajak subjektif maupun objektifnya perlu dikukuhkan identitas dengan memiliki NPWP. Namun, kepemilikan NPWP di Indonesia masih terkesan ekslusif dan terlihat hanya diberikan kepada wajib pajak tertentu saja. Padahal sebenarnya dengan memiliki kartu identitas sebagai wajib pajak, NPWP maka wajib pajak merasa lebih memiliki kepastian dan masyarakat akan menjalankan kewajibannya. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)