Jenis Uang Kartal dan Giral Lengkap dengan Perbedaannya

Konten dari Pengguna
17 Mei 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jenis Uang Kartal dan Giral, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Jenis Uang Kartal dan Giral, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Setiap negara pasti memiliki alat tukar yang memiliki peran sangat penting dalam perekonomian di seluruh dunia. Jika zaman dahulu alat tukar menggunakan barang atau logam mulia. Saat ini kebanyaan negara sudah menggunakan alat tukar berupa uang dengan sebutan dan nilai tertentu. Begitu juga di Indonesia, menggunakan alat tukar uang rupiah. Setidaknya ada dua jenis mata uang di Indonesia yaitu jenis uang kartal dan giral.
ADVERTISEMENT
Meskipun kedua istilah tersebut terdengar asing di telinga sebagian orang, tetapi setiap warga negara pasti pernah menggunakan salah satu atau bahkan kedua uang tersebut saat melakukan transaksi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968, uang kartal didefinisikan sebagai alat pembayaran sah dan wajib diterima oleh masyarakat pada sebuah transaksi jual beli. Uang ini memiliki bentuk dan nominal yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku pihak yang berwenang dalam mencetak dan menerbitkan.
Sedangkan giral merupakan alat pembayaran berupa surat berharga yang sewaktu-waktu dapat digunakan pada transaksi jual beli. Giral adalah mata uang yang sah secara ekonomi tetapi tidak secara hukum. Jadi, masyarakat berhak menolak pembayaran menggunakan giral. Berikut adalah jenis uang kartal dan giral yang dilengkapi dengan perbedaanya agar lebih paham.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Uang Kartal dan Giral

Jenis Uang Kartal dan Giral, Foto: Unsplash.
Uang Kartal
Dikutip dari buku Dunia EKUIN dan PERBANKAN karya Centre for Strategic and International Studies (2006: 19), Menurut isi dari UU Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, berdasarkan karakteristiknya uang kartal terdiri dari dua macam, antara lain:
Berdasarkan bahan pembuatannya, uang kartal adalah terdiri atas 2 jenis, yaitu uang logam dan uang kertas.
ADVERTISEMENT
Uang Giral
Dikutip dari buku Uang: Pengertian, Penciptaan dan Peranannya dalam Perekonomian karya Solikin Suseno (2017: 28), Bentuk-bentuk Uang Giral Uang giral cukup bermacam-macam bentuknya, yang pasti adalah uang yang disimpan pada bank atau rekening koran bank yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran, misalnya saja cek, bilyet giro, kartu kredit, wesel, ataupun perintah bayar tertentu yang biasanya diterbitkan oleh bank sehingga ada syarat untuk memilikinya dan tidak dapat digunakan untuk transaksi secara bebas.

Perbedaan Uang Kartal dan Giral

1. Bentuknya berbeda
Perbedaan dua jenis mata uang ini terlihat jelas dari bentuknya. Jika uang kartal berbentuk logam dan kertas seperti yang sering kita gunakan untuk transaksi jual beli, maka giral surat berharga seperti cek, giro, kartu ATM, bilyet, hingga uang elektronik.
ADVERTISEMENT
2. Sifat
Giral memiliki sifat yang berbeda dengan uang kartal. Karena pada dasarnya, kartal merupakan alat pembayaran sah. Hal ini berarti, Anda bisa menolak bertransaksi dengan uang giral tetapi harus menerima pembayaran dengan uang kartal.
3. Giral Lebih Praktis
Giral mungkin lebih unggul daripada uang kartal. Apalagi jika giral tersebut berbentuk kartu ATM. Membawa kartu ATM dengan saldo banyak tentu lebih praktis dibanding membawa uang kertas atau koin dalam jumlah besar ke mana saja kita pergi.
4. Keamanan
Dari segi keamanan, tentu akan lebih aman jika kita bertransaksi memanfaatkan giral berbentuk uang elektronik atau ATM. Sebab risiko uang hilang karena dicuri atau terselip bisa dihindari. Apabila terjadi kehilangan pada giral yang dimiliki, kita hanya perlu melakukan pemblokiran dan pelacakan sehingga dana di bank tetap aman.
ADVERTISEMENT
Nah itulah jenis uang kartal dan giral. Ternyata dua jenis uang ini sangat lekat dengan kehidupan kita. Semoga ulasan ini bisa membantu kamu lebih paham, ya. (Umi)