Konten dari Pengguna

Jumlah Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shahibul Kurban

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hewan kurban. Foto: unsplash.com/maxa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan kurban. Foto: unsplash.com/maxa

Saat Hari Raya Idul Adha tiba, umat Islam berbondong-bondong untuk berkurban. Namun terdapat pertanyaan yang membingungkan umat Islam, yaitu seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa bagian?

Untuk mengetahuinya jawabannya, simak selengkapnya pada artikel berikut.

Jumlah Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shahibul Kurban

Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu hari raya yang sangat dinantikan umat Islam. Pasalnya, hari itu menjadi ajang berkurban untuk mendapatkan pahala besar dari Allah Swt.

Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Kautsar ayat 1-2 yang artinya,

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Ilustrasi daging hewan kurban yang dapat dimakan shahibul kurban. Foto: unsplash.com/nandhukumarndd

Berkurban terdiri dari dua jenis, yakni kurban karena dinazarkan dan kurban untuk meraih pahala di Hari Raya Idul Adha.

Apabila seseorang berkurban untuk melaksanakan nazarnya, maka ia tidak diperbolehkan mengambil sedikitpun daging kurban. Namun bagi orang yang berkurban untuk melasanakan perintah Allah Swt ketika Hari Raya Idul Adha, maka disunahkan untuk memakan sebagian daging kurbannya.

Seperti yang termatub dalam Alquran Surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya,

Apabila lambungnya (hewan kurban itu) telah jatuh (disembelih), maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan dengannya kepada orang yang miskin yang tidak meminta maupun yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)

Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar bagian daging yang boleh dimakan shahibul kurban?

Menurut fatwa dari Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa untuk negara Arab Saudi) menjelaskan

“Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shahibul kurban. Sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’)

Dalam berkorban seseorang berniat untuk bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan. Maka dari itu sebaiknya untuk tidak mengambil terlalu banyak. (MZM)