Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kafir Mu'ahad: Pengertian, Dalil, dan Jenis-jenisnya
7 Maret 2025 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kafir sendiri dapat dikelompokkan menjadi beberapa golongan. Salah satu klasifikasi tersebut adalah kafir mu’ahad. Lalu, apa arti dari kafir mu’ahad? Simak pembahasannya selengkapnya pada artikel ini.
Pengertian Kafir Mu'ahad
Kata kafir berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi atau menyelubungi, menghina terhadap Tuhan, atau tidak mensyukuri. Dalam Islam, kafir dimaknai dengan mengingkari adanya Allah serta tidak percaya dengan apa yang dibawa para rasul.
Kafir terbagi ke dalam beberapa jenis, salah satunya adalah kafir mu'ahad. Kafir mu'ahad kerap disebut juga dengan nama muwadi, muhadin, dan musalim.
Adapun definisi kafir mu'ahad adalah golongan atau orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin. Perjanjian ini dapat dapat berupa perjanjian tidak saling membahayakan, mencelakaan, merugikan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Dalil Tentang Kafir Mu'ahad
Kafir mu’ahad memiliki kedudukan yang diakui dalam Islam sebagai pihak yang harus dihormati, selama mereka tak melanggar perjanjian yang telah dibuat atau berbuat kerusuhan yang mengancam kaum muslimin.
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang kafir mu’ahad dan bagaimana seorang muslim harus memperlakukan mereka. Dalam buku Kumpulan Kultum Setahun oleh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub, berikut hadis yang menerangkan mengenai kafir mu'ahad.
Dalam sebuah hadis, Rasullah bersabda:
"Barangsiapa membunuh seorang kafir mu'ahad, maka dia tidak akan mencium aroma surga. Padahal sesungguhnya aromanya dapat ditermukan dari jarak perjalanan selama 40 tahun." (HR Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, Rasullah juga bersabda:
ADVERTISEMENT
"Barangsiapa membunuh jiwa yang mu'ahad dengan tanpa alasan yang menghalalnya, maka Allah mengharamkan surga baginya sekalipun hanya mendapatkan aromanya saja." (HR Ahmad, An-Nasa'i, dan Abu Dawud).
Jenis-jenis Kafir dalam Islam
Dalam Islam, kafir tidak hanya dikategorikan sebagai mu’ahad, tetapi juga memiliki klasifikasi lain, yaitu:
ADVERTISEMENT
(SA)