Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Ini Jawabannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapan gaji ke-13 PNS cair? Menurut pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13 bagi PSN atau ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai diberikan pada 1 Juli 2022.
Pernyataan mengenai kapan gaji ke-13 PNS cair ini juga merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi.
Pengabdian tersebut bisa kita lihat melalui berbagai macam pelayanan untuk masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
Seperti tadi sudah dijelaskan, bahwa kapan gaji ke-13 PNS cair adalah mulai tanggal 1 Juli 2022. Gaji ke-13 tersebut diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.
Tunjangan melekat tersebut terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum
Ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Kebijakan gaji ke-13 tahun ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Apa itu Gaji Ke-13?
Mengutip dari buku Manajemen Personalia dan Kearsipan Sekolah, karya Dr (C). Irjus Indrawan S.Pd(2020), Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menjumlahkan beberapa komponen. Komponen tersebut adalah:
Gaji pokok
Tunjangan kinerja atau tukin
Tunjangan melekat
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Semua yang menyangkut mengenai tunjangan ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Kapan gaji ke-13 PNS cair? Umumnya, pencairan gaji ke-13 dilakukan pada pertengahan tahun.
Siapa Penerima Gaji Ke-13?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 menyebutkan siapa saja yang bisa menerima gaji ke-13.
Dalam pasal 3 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah
PNS (termasuk CPNS)
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Kemudian ada juga gaji 13 untuk pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Di tahun 2022 ini, jumlah total seluruh PNS/ASN dan pensiunan yang menanti kapan gaji ke-13 PNS cair dipastikan sekitar 8,76 juta orang. (DNR)
