Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kartu Pra Kerja Sudah Lolos, Insentif Tak Kunjung Cair? Inilah Alasannya
18 September 2020 9:41 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syarat untuk menerima kartu pra kerja juga cukup mudah, calon penerima program dari presiden Jokowi ini harus masuk ke situs prakerja.go.id untuk kemudian mendaftar dan mengikuti langkah-langkahnya dengan cermat.
Apabila data-data sudah diisi, maka pihak kartu pra kerja akan menyeleksi sebelum menentukan apakah calon penerima bantuan lolos atau tidak.
Kartu Pra Kerja memberikan insentif bulanan sebesar Rp 650.000,00 per pemegang kartu.
Setelah lolos, penerima bantuan kartu pra kerja dari pemerintah akan diberikan pemberitahuan melalui sms dan email, untuk kemudian log in kembali ke situs prakerja.
Di dalam dashboard situs kartu pra kerja, akan ditampilkan nomor kartu, pagu pelatihan, sertifikat pelatihan, serta rekening untuk pencairan insentif. Khusus untuk rekening pencairan, pemegang kartu harus mengisinya sendiri sesuai rekening atau ewallet yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Insentif kartu pra kerja tak serta merta cair begitu saja, pemegang kartu harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu dengan cara membelanjakan pagu bantuan biaya di situs yang sudah disediakan. Setelahnya, pemegang kartu harus mengikuti pelatihan sampai dinyatakan lulus.
Besaran insentif yang didapatkan adalah Rp 650.000 setiap bulan, selama 4 bulan.
Jika sudah mengikuti pelatihan dan insentif kartu pra kerja belum juga cair, hal ini bisa saja terjadi. Alasannya, biasanya karena belum mendapatkan sertifikat pelatihan.
Sertifikat pelatihan sendiri ternyata diinput secara manual oleh pihak kartu pra kerja dan disinkronkan dengan data pemberi pelatihan, sehingga butuh waktu untuk mendistribusikan sertifikat pelatihan. Butuh waktu maksimal 7x24 jam untuk penerima sertifikat setelah mengikuti pelatihan dan webinar .
ADVERTISEMENT
Apabila lebih dari 7x24 jam dihitung hari kerja sertifikat belum diterima, penerima kartu pra kerja bisa menghubungi CS yang tertera di situs prakerja untuk ditindaklanjuti. (adelliarosa)