Konten dari Pengguna

Kasasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Pengajuannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay

Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau terakhir ke Mahkamah Agung (MA).

Meski begitu, kasasi hanya dapat diajukan jika ada indikasi kesalahan dalam penerapan hukum atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sistem hukum Indonesia, kasasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan telah beberapa kali mengalami perubahan.

Dasar Hukum Kasasi di Indonesia

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay

Kasasi merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang diatur dalam sistem peradilan Indonesia. Berikut beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum kasasi di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer) yang mengatur ketentuan mengenai pengajuan kasasi dalam perkara pidana maupun perdata.

  3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan petunjuk teknis terkait pengajuan kasasi.

Baca Juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, dan Manfaatnya

Prosedur Pengajuan Kasasi

Ilustrasi mengajukan kasasi. Foto: Pixabay

Pengajuan kasasi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem hukum Indonesia. Berikut langkah-langkah yang harus ditempuh berdasarkan informasi dari buku Hukum Acara Perdata Di Indonesia oleh Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U.

1. Mengajukan Permohonan Kasasi

Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon (pihak yang merasa dirugikan) melalui pengadilan yang memutus perkara di tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diterima.

Putusan yang diajukan dalam kasasi adalah putusan tingkat banding atau terakhir yang ditentukan dalam Pasal 30 UU No. 14/1985 jo. UU No. 5/2004, yaitu:

  • Tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;

  • Salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku;

  • Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan per-undang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya pu-tusan yang bersangkutan.

2. Pembayaran Biaya Kasasi

Pemohon harus membayar biaya kasasi yang besarannya ditentukan oleh pengadilan setempat.

3. Penyerahan Memori Kasasi

Pemohon wajib menyerahkan memori kasasi, yaitu dokumen yang berisi alasan-alasan hukum mengapa putusan pengadilan sebelumnya dianggap keliru.

4. Jawaban dari Termohon Kasasi

Pihak lawan (termohon kasasi) dapat mengajukan kontra-memori kasasi sebagai tanggapan terhadap permohonan kasasi.

5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung

Pengadilan yang bersangkutan mengirimkan seluruh berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim kasasi.

6. Pemeriksaan oleh Hakim Mahkamah Agung

Mahkamah Agung akan meninjau kasus berdasarkan aspek hukum tanpa memeriksa ulang bukti atau saksi. Putusan yang dihasilkan bisa berupa:

  • Mengabulkan kasasi, artinya putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan.

  • Menolak kasasi, artinya putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku.

  • Tidak dapat diterima, jika permohonan tidak memenuhi syarat formal.

7. Putusan Kasasi

Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan kasasi dalam jangka waktu yang bervariasi tergantung kompleksitas perkara.

(NDA)