Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kasus Sengketa Kepemilikan Pulau Ambalat
3 Juni 2022 18:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang ada di Indonesia. negara Indonesia terletak di benua Asia. Bertetanggaan dengan negara Malaysia, Singapura, Timur Lesti, dan lainnya. Dalam kehidupan pastinya ada sebuah perseteruan atau konflik yang terjadi. Tidak hanya terjadi antar manusia yang memperebutkan sebuah barang. Konflik juga dapat terjadi karena sebuah kepemilikan pulau. Seperti yang terjadi pada Indonesia yang memiliki kasus sengketa kepemilikan pulau Ambalat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional karya Huala Adolf (202: 34), Sengketa adalah perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka. Indonesia pernah bersengketa mengenai kepemilikan Pulau Ambalat dengan negara Malaysia. Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut.
Kasus Sengketa Kepemilikan Pulau Ambalat
Konflik Ambalat berawal pada tahun 1969. Indonesia dan Malaysia menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen pada tanggal 27 Oktober 1969. Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut pada tanggal 7 November 1969. Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayahnya pada tahun 1979 secara sepihak. Langkah yang diambil pihak Malaysia ini mendapat penolakan keras dari beberapa negara tetangga.
Indonesia kemudian mengleuarkan protes pada tahun 1980 atas pelanggaran tersebut. Klaim Malaysia atas blok Ambalat ini dinilai sebagai keputusan politis yang tidak memiliki dasar hukum. Klaim Malaysia atas Ambalat disebabkan kandungan minyak bumi yang ada di blok ini. Ambalat adalah blok laut seluas 15.235 kelimeter persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
ADVERTISEMENT
Blok Ambalat menjadi obyek sengketa berkepanjangan antar Indonesia dan Malaysia. Sumber sengketa bukan hanya karena soal kepemilikan wilayah suatu negara, tetapi juga masalah yang lebih serius karena di Blok Ambalat mengandung minyak dan gas yang jika dimanfaatkan secara maksimal dapat bertahan hingga tiga puluh tahun ke depan.
Potensi sumber daya minyak yang besar ini tentu saja tidak akan dilepaskan begitu saja oleh Malaysia. Berdasarkan peta yang mereka buat tahun 1979, Blok Ambalat masuk dalam wilayah Malaysia. Dasar ini yang akan dipakai Malaysia untuk merebut Blok Ambalat dengan memasukkannya sengketa perbatasan ini ke pengadilan arbitrase internasional.
Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa peta yang dibuat oleh Malaysia pada tahun 1979 dengan sendirinya gugur setelah dikeluarkannya peta UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang mulai diberlakukan pada tahun 1982. Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep archipelago state, dimana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi mengenai kasus sengketa kepemilikian Pulau Ambalat dengan negara Malaysia. Kita tidak boleh lengah untuk menjaga wilayah Indonesia agar tidak dicaplok dan diakui oleh Malaysia. Kita harus selalu mengingat bagaimana Malaysia berhasil mencaplok Sipadan dan Ligitan, padahal kedua pulau itu berdasarkan peta UNCLOS seharusnya merupakan milik Indonesia.
Untuk itu pemerintah Indonesia harus terus memantau aktivitas-aktivitas di blok Ambalat dengan lebih mengintensifkan patroli laut di wilayah Ambalat. (Umi)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini