Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Kedaulatan Rakyat yang Dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia, Apa Artinya?
4 Desember 2020 8:29 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah kedaulatan rakyat mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Berasal dari bahasa latin ‘Supremus’, kedaulatan memiliki arti sebagai kekuasaan tertinggi. Sementara itu, kedaulatan rakyat adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyatnya.
ADVERTISEMENT
Dalam teori kedaulatan rakyat berarti legitimasi kekuasaan pemerintahan tertinggi berasal dari dari rakyat. Teori ini menganggap bahwa kehendak rakyat merupakan satu-satunya sumber kekuasaan dalam pemerintahan. Hal tersebut bukan berarti rakyat secara langsung memimpin pemerintahan , namun rakyat memberikan kekuasaannya kepada wakil rakyat yang menduduki lembaga baik legislative maupun eksekutif.
Lembaga Negara di Indonesia sebagai Representasi Kedaulatan Rakyat
Lembaga-lembaga negara seperti legislatif dan eksekutif memiliki peranan yang cukup krusial dalam kedaulatan rakyat. Keberadaan mereka berfungsi untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Melansir dari berbagai sumber, di Indonesia, lembaga negara terbagi menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR dan juga DPD di mana ketiganya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda. MPR merupakan lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat. Sementara lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara yang memiliki tugas utama untuk menjalankan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan lembaga yudikatif di Indonesia terbagi menjadi tiga lembaga yakni, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kekuasaan yudikatif ini berpuncak pada kekuasaan kehakiman di mana setiap lembaga yudikatif memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. (RYFA)