Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Ini Pembahasan Lengkapnya!
24 Desember 2020 10:17 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia, apakah kamu sudah mengetahui pancasila sebagai dasar negara? Sebelum mengetahui kedudukannya sebagai dasar negara, alangkah baiknya jika mengetahui terlebih dahulu tentang pancasila itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Pancasila merupakan pilar ideologis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Nama pancasila sendiri terdiri dari dua kata yang berasal dari Bahasa Sansekerta, yakni panca yang bermakna lima, dan sila yang bermakna prinsip atau asas.
Sesuai namanya, terdapat lima ideologi utama dalam pancasila. Kelima sila tersebut adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”, “kemanusiaan yang adil dan beradab”, “persatuan Indonesia”, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan”, dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna bahwa seluruh nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai pancasila ini menjadi dasar dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan seluruh norma hukum dan negara.
ADVERTISEMENT
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum tercantum di dalam landasan yuridis yang termasuk dalam Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 serta Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
Selain itu, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tertera jelas di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang tertulis sebagai berikut:
“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Masih menurut pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa pancasila dapat dijadikan sebagai dasar negara yang meliputi norma dasar negara, norma fundamental negara, norma pertama, pokok kaidah negara yang fundamental, serta cita hukum.
ADVERTISEMENT
(RYFA)