Konten dari Pengguna

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia serta Perbedaannya

7 Juni 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia serta Perbedaannya. Foto. dok. Dim Hou (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia serta Perbedaannya. Foto. dok. Dim Hou (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Status warga negara dan penduduk menjadi dua hal yang berbeda. Perbedaan kedua status dan kedudukan ini dapat diidentifikasi dari beberapa aspek. Untuk mengetahui kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia serta Perbedaannya

Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum ini mengatur segala hal yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakatnya. Hal ini juga ditunjukkan dengan adanya perbedaan kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia. Apa bedanya warga negara dan penduduk Indonesia?
Ilustrasi Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia serta Perbedaannya. Foto. dok. Fikri Rasyid (Unsplash.com)
Penduduk adalah orang yang telah tinggal dan menetap pada sebuah negara, sedangkan warga negara adalah orang yang telah secara sah di mata hukum dan merupakan anggota dari sebuah negara. Hal ini juga berlaku dalam hukum dan tata aturan mengenai warga negara yang ada di Indonesia.
Penjelasan lengkap mengenai kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia dipaparkan dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Maryanto (2015:51). Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut rupanya sesuai dengan penjelasan definisi penduduk yang dijelaskan dalam buku yang sama. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk dalam negara juga dibagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing.
Ilustrasi Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia serta Perbedaannya. Foto. dok. Rendy Novantino (Unsplash.com)
Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
Dari penjelasan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa warga negara merupakan bagian dari penduduk Indonesia, namun orang yang berstatus penduduk belum tentu warga negara dari negara yang ditinggalinya. Di Indonesia, peraturan yang berlaku adalah penduduk Indonesia adalah setiap orang baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal tetap di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan isi Pasal 26 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang sah berdasarkan UU untuk menjadi warga negara. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang menempati Indonesia.”
Pemaparan lengkap mengenai kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia dapat Anda ketahui untuk memperluas wawasan khususnya mengenai peraturan warga negara dan penduduk yang berlaku di Indonesia. (DAP)