Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Sembilan: Sejarah, Anggota, dan Hasil Rumusan
15 Februari 2021 20:38 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Ilustrasi Panitia Sembilan. Sumber: Pixabay.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1613393800/m7nn1wrt63kozl3ud8wj.png)
ADVERTISEMENT
Sejarah dan Keanggotaan Panitia Sembilan dalam Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Panitia sembilan adalah panitia kecil yang bertugas untuk merumuskan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan merupakan komite anakan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang memiliki tugas pokok untuk menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan negara kita. Sesuai namanya, panitia ini beranggotakan sembilan orang yang mewakili dua golongan, yakni golongan nasionalis dan golongan Islam.
Golongan nasionalis terdiri dari:
Panitia Sembilan pada dasarnya berusaha menggodok dasar falsafah negara yang diusulkan Ir. Soekarno. Lima asas ini, yang kemudian disebut sebagai Pancasila, terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, pembahasan mengenai asas falsafah negara sempat mengalami kemacetan. Kendala ini diakibatkan oleh perbedaan pandangan antara golongan nasionalis dan Islam. Golongan pertama menghendaki dasar negara yang berlandaskan paham kebangsaan. Sementara golongan kedua, menghendaki dasar negara yang berdasarkan syariat Islam. Untuk itulah Panitia Sembilan dibentuk sebagai pemecah kebuntuan ini.
Hasil Rumusan Panitia Sembilan
Seperti yang disebutkan dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 dan sejarah konsensus nasional antara nasionalis Islami dan nasionalis sekular tentang dasar negara Republik Indonesia, 1945-1959 (1981: 39) yang ditulis oleh Saifudin Ansari, Panitia Sembilan berhasil menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 1945. Rumusan mengenai Rancangan Pembukaan UUD dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), nama yang diberikan oleh Muhammad Yamin. Di dalam Piagam Jakarta pada alinea ke-4 terkandung lima asas falsafah negara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya hasil piagam ini mengalami pergantian di sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Poin pertama diganti menjadi "Ketuhanan yang maha esa", sesuai poin pertama Pancasila yang sering kita dengar saat ini. (AA)