Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Sembilan: Sejarah, Anggota, dan Hasil Rumusan

Konten dari Pengguna
15 Februari 2021 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Panitia Sembilan. Sumber: Pixabay.com
Kemerdekaan bangsa Indonesia melewati proses yang tidak sebentar. Ada sejarah panjang yang harus dilalui tokoh pejuang dalam mewujudkan negara yang berdaulat. Termasuk satu elemen pembentuk identitas negara ini, yaitu dasar negara. Dasar negara yang kita kenal sekarang dilahirkan dari proses sidang yang berbulan lamanya, dari dua badan perumusan persiapan kemerdekaan (BPUPKI dan PPKI). Badan perumusan ini bahkan bahkan membentuk komite kecil yang khusus mengolah perumusan dasar negara, Panitia Sembilan.
ADVERTISEMENT

Sejarah dan Keanggotaan Panitia Sembilan dalam Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Panitia sembilan adalah panitia kecil yang bertugas untuk merumuskan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan merupakan komite anakan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang memiliki tugas pokok untuk menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan negara kita. Sesuai namanya, panitia ini beranggotakan sembilan orang yang mewakili dua golongan, yakni golongan nasionalis dan golongan Islam.
Golongan nasionalis terdiri dari:
Panitia Sembilan pada dasarnya berusaha menggodok dasar falsafah negara yang diusulkan Ir. Soekarno. Lima asas ini, yang kemudian disebut sebagai Pancasila, terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, pembahasan mengenai asas falsafah negara sempat mengalami kemacetan. Kendala ini diakibatkan oleh perbedaan pandangan antara golongan nasionalis dan Islam. Golongan pertama menghendaki dasar negara yang berlandaskan paham kebangsaan. Sementara golongan kedua, menghendaki dasar negara yang berdasarkan syariat Islam. Untuk itulah Panitia Sembilan dibentuk sebagai pemecah kebuntuan ini.

Hasil Rumusan Panitia Sembilan

Seperti yang disebutkan dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 dan sejarah konsensus nasional antara nasionalis Islami dan nasionalis sekular tentang dasar negara Republik Indonesia, 1945-1959 (1981: 39) yang ditulis oleh Saifudin Ansari, Panitia Sembilan berhasil menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 1945. Rumusan mengenai Rancangan Pembukaan UUD dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), nama yang diberikan oleh Muhammad Yamin. Di dalam Piagam Jakarta pada alinea ke-4 terkandung lima asas falsafah negara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya hasil piagam ini mengalami pergantian di sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Poin pertama diganti menjadi "Ketuhanan yang maha esa", sesuai poin pertama Pancasila yang sering kita dengar saat ini. (AA)