Konten dari Pengguna

Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Sembilan: Sejarah, Anggota, dan Hasil Rumusan

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Panitia Sembilan. Sumber: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Panitia Sembilan. Sumber: Pixabay.com

Kemerdekaan bangsa Indonesia melewati proses yang tidak sebentar. Ada sejarah panjang yang harus dilalui tokoh pejuang dalam mewujudkan negara yang berdaulat. Termasuk satu elemen pembentuk identitas negara ini, yaitu dasar negara. Dasar negara yang kita kenal sekarang dilahirkan dari proses sidang yang berbulan lamanya, dari dua badan perumusan persiapan kemerdekaan (BPUPKI dan PPKI). Badan perumusan ini bahkan bahkan membentuk komite kecil yang khusus mengolah perumusan dasar negara, Panitia Sembilan.

Sejarah dan Keanggotaan Panitia Sembilan dalam Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Panitia sembilan adalah panitia kecil yang bertugas untuk merumuskan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar. Panitia Sembilan merupakan komite anakan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yang memiliki tugas pokok untuk menyelidiki usaha persiapan kemerdekaan negara kita. Sesuai namanya, panitia ini beranggotakan sembilan orang yang mewakili dua golongan, yakni golongan nasionalis dan golongan Islam.

Golongan nasionalis terdiri dari:

  1. Ir. Soekarno

  2. Drs. Mohammad Hatta

  3. Mr. A. A. Maramis

  4. Muhammad Yamin

  5. Ahmad Subardjo

  6. Sementara golongan Islam terwakili dalam empat anggota lainnya,

  7. Abikoesno Tjokrosoejoso

  8. Abdul Kahar Muzakkar

  9. H. Agus Salim

  10. K.H Abdul Wahid Hasyim

Panitia Sembilan pada dasarnya berusaha menggodok dasar falsafah negara yang diusulkan Ir. Soekarno. Lima asas ini, yang kemudian disebut sebagai Pancasila, terdiri dari:

  1. Kebangsaan Indonesia;

  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan;

  3. Mufakat atau demokrasi;

  4. Kesejahteraan sosial;

  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam prosesnya, pembahasan mengenai asas falsafah negara sempat mengalami kemacetan. Kendala ini diakibatkan oleh perbedaan pandangan antara golongan nasionalis dan Islam. Golongan pertama menghendaki dasar negara yang berlandaskan paham kebangsaan. Sementara golongan kedua, menghendaki dasar negara yang berdasarkan syariat Islam. Untuk itulah Panitia Sembilan dibentuk sebagai pemecah kebuntuan ini.

Hasil Rumusan Panitia Sembilan

Seperti yang disebutkan dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 dan sejarah konsensus nasional antara nasionalis Islami dan nasionalis sekular tentang dasar negara Republik Indonesia, 1945-1959 (1981: 39) yang ditulis oleh Saifudin Ansari, Panitia Sembilan berhasil menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 1945. Rumusan mengenai Rancangan Pembukaan UUD dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), nama yang diberikan oleh Muhammad Yamin. Di dalam Piagam Jakarta pada alinea ke-4 terkandung lima asas falsafah negara sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

  3. Persatuan Indonesia;

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan;

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada akhirnya hasil piagam ini mengalami pergantian di sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Poin pertama diganti menjadi "Ketuhanan yang maha esa", sesuai poin pertama Pancasila yang sering kita dengar saat ini. (AA)