Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kepanjangan SPT Tahunan dan Manfaatnya untuk Karyawan Perusahaan
9 Maret 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernah melihat iklan layanan masyarakat atau baliho-baliho yang dipasang di jalan mengenai ajakan untuk membayar SPT Pajak? Mungkin masih banyak dari kita yang belum mengerti dan belum paham apa yang dimaksud dengan SPT tahunan dan apa kepanjangan SPT tahunan itu.
ADVERTISEMENT
Kepanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak
Dikutip dari laman resmi djp (https://www.pajak.go.id/) kepanjangan dari SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan kewajiban bagi setiap individu yang telah memiliki gaji dan juga badan usaha untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.
Lalu apa saja yang dilaporkan oleh wajib pajak setiap tahunnya? Ada beberapa poin penting yang harus dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT tahunan di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Bagi wajib pajak pribadi atau perorangan yang bekerja untuk suatu perusahaan untuk pajaknya biasanya sudah terpotong dari gaji mereka setiap bulan dan dibayarkan oleh perusahaan. Tetapi wajib pajak perorangan masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan karena tidak jarang banyak wajib pajak yang memiliki sumber penghasilan dari tempat lain.
Manfaat Melaporkan SPT Tahunan
Dengan melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kita tidak akan terkenda denda atau sanksi.
Melaporkan SPT tahunan diatur dalam undang-undang yaitu Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan laporan SPT tahunan, ada sanksi yang akan dikenakan pada yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2007, perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditetapkan sanksi bagi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh. Sanksi tersebut meliputi denda Rp. 100.000,- bagi perorangan yang termasuk wajib dengan pajak penghasilan (PPh 21). Dan denda Rp. 1.000.000,- bagi wajib pajak badan usaha dengan PPh 22. Sanksi administrasi untuk surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 500.000,-. Serta denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp. 100.000,-.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi mereka yang tidak taat pajak ataupun sengaja tidak melaporkan pajak tahunan dan mengisi formulir yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka dapat terancam hukuman pidana.
Itulah kepanjangan SPT Tahunan yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak, baik perorangan, badan usaha atau perusahaan serta karyawan dan pekerja lainnya.(WWN)