news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kerja Jadi PNS, Inilah Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat

Konten dari Pengguna
28 Agustus 2020 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Dok. Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Dok. Kumparan
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas negara lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pekerjaan menjadi PNS merupakan impian bagi sebagian besar orang. Bagi yang menginginkan gaji besar, PNS menjadi alternatif lain, karena bekerja di perusahaan dengan gaji yang besar tentu tidak mudah karena membutuhkan skill, keterampilan, pendidikan yang pas, pengalaman, serta tidak sedikit pula yang membutuhkan orang dalam.
Dalam menjalankan tugasnya, PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan tersebut dipengaruhi oleh pendidikan. Pangkat dan golongan tersebut juga akan berpengaruh pada gaji, tunjangan, dan tugas dari PNS. Ada golongan satu sampai empat dalam pembagian di golongan PNS.

Berikut ini adalah fasilitas dan tunjangan yang dimiliki oleh PNS

Gaji pokok
Gaji pokok PNS berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan PNS. Makin tinggi pangkat dan golongan maka semakin tinggi gaji pokok yang diperoleh.
ADVERTISEMENT
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
Tunjangan ini dibayarkan bersama gaji pokok tiap bulan. tunjangan beras sekarang di berikan dalam bentuk uangkan.
Untuk tunjangan keluarga nilainya sebesar 10 persen untuk istri, dan sebesar 5 persen untuk anak, dihitung dari gaji pokok. Tetapi anak yang mendapatkan tunjangan di sini hanya untuk dua anak saja.
Uang makan
Untuk instansi pusat, seperti badan/kementerian, pasti mendapatkan uang makan. Besaran uang makan dihitung per hari kerja.
Namun, tidak semua PNS mendapatkan uang makan, karena pemberian uang makan PNS dianggarkan sesuai dengan keadaan keuangan daerah.
Tunjangan kinerja
Ada pula yang menyebutnya insentif. Kalau dalam profesi guru disebut tunjangan profesi, tetapi bagi yang sudah lulus pendidikan profesi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik.
ADVERTISEMENT
Tunjangan ini sebagai tambahan, besarannya pun berbeda-beda tergantung kebijakan instansi masing masing.
Besaran tunjangan biasanya didasarkan pada beban kerja, golongan PNS, serta jabatan.
Uang lembur dan fee proyek
PNS yang kerja di luar jam kerja, alias lembur, akan diperhitungkan dan diberikan honor lemburnya.
Fee proyek, sudah jadi rahasia umum, kalau sebuah instansi mengadakan kegiatan atau sebuah proyek maka pejabat-pejabat di instansi tersebut juga akan mendapatkan fee sesuai ketentuan yang ada.
Perjalanan dinas
Nah, kalau ini, seorang PNS yang tidak memiliki jabatan atau staf biasa pun bisa mendapatkannya, asalkan dia ditunjuk atau ikut perjalanan dinas tersebut. Perjalanan dinas biasanya dalam bentuk pelatihan, rapat-rapat koordinasi, seminar, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Gaji pensiun dan pesangon pensiun
PNS mendapatkan gaji pensiun ini,dan pesangon pensiun biasa diberikan pemerintah daerah atau instansi tempat bekerja yang besaranya tergantung kebijakan kepala daerah/instansi.
Jaminan asuransi
Jaminan ini berupa Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Ada juga uang duka wafat bagi PNS aktif yang meninggal dan uang duka tewas bagi PNS. Jadi gaji PNS dipotong setiap bulan untuk iuran, dan saat pensiun, dana tersebut akan dikembalikan kepada PNS dalam bentuk uang pensiun.
Kendaraan Dinas dan rumah dinas
Tidak semua PNS bisa mendapatkan kendaraan dinas seperti sepeda motor atau mobil.
Bagi PNS yang memiliki jabatan eselon biasanya akan mendapatkan kendaraan dinas, misalnya kepala seksi atau bidang di dinas tertentu.
ADVERTISEMENT
Bagaimana? Anda tertarik untuk menjadi PNS?
(Joko Pradana)