Konten dari Pengguna

Ketentuan THR untuk Karyawan Resign sebelum Hari Raya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Ketentuan THR untuk Karyawan Resign. Sumber: Unsplash/Alexander Grey
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Ketentuan THR untuk Karyawan Resign. Sumber: Unsplash/Alexander Grey

Ketentuan THR untuk karyawan resign sebelum hari raya penting untuk dipahami. THR menjadi salah satu hal yang ditunggu oleh karyawan saat mendekati hari raya. Namun, masih banyak orang yang belum tahu apakan karyawan yang resign tetap mendapat THR.

Karyawan yang berencana resign sebelum hari raya sering mempertanyakan hal tersebut. Untuk itu, hal ini sangat penting untuk diketahui.

Penjelasan Ketentuan THR untuk Karyawan Resign sebelum Hari Raya

Ilustrasi untuk Ketentuan THR untuk Karyawan Resign. Sumber: Unsplash/JP Valery

Dikutip dari Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Muharam (2018:53), THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Ketentuan terkait THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Pada pasal 1 dan 2, telah dijelaskan bahwa THR adalah sebagai berikut.

  • Pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan

  • Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih

  • THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.

Lantas, bagaimana ketentuan THR untuk karyawan resign sebelum hari raya? Karyawan yang resign sebelum hari raya bisa saja tidak mendapatkan THR. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 sebagai berikut.

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR”.

Pasal tersebut menjadi dasar ketentuan penetapan THR untuk karyawan yang resign sebelum hari raya. Supaya lebih mudah dipahami, berikut ini contohnya.

Ani adalah seorang karyawan tetap yang mengajukan resign 60 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Lalu, hubungan kerja Ani dan perusahaan secara resmi putus dua minggu setelahnya atau sekitar 40 hari sebelum Idulfitri. Maka, Ani tidak berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Namun, jika hubungan kerja Ani dan perusahaan secara resmi putus 30 hari sebelum Idulfitri, maka perusahaan wajib membayarkan THR kepada Ani.

Baca juga: Nomor NPWP Berapa Digit? Ini Penjelasannya

Demikian penjelasan ketentuan THR untuk karyawan resign sebelum hari raya. Ketentuan penetapan THR tersebut dapat dijadikan acuan bagi karyawan yang berencana mengajukan resign. (KRIS)