Konten dari Pengguna

Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang

27 Oktober 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang. Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Undang-undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Pemerintahan daerah pada era reformasi diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999, kemudian diganti menjadi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004, kemudian yang terbaru adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Dalam substansinya ada beberapa hal yang berubah dari undang-undang sebelumnya, termasuk dalam hal kewenangan pemerintah daerah.
Ilustrasi Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang. Sumber: pixabay.com

Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kewenangan pemerintah daerah pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 diatur dalam Pasal 1 12 dan 13. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan urusan-urusan yang menjadi kewenangan wajib dan pilihan bagi pemerintah daerah. Menurut artikel jurnal Perubahan Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh I.B Gedhe Wahyu Pratama dan I Ketut Suardika (Jurnal Kertha Negara Vol. 03. No. 02, Mei 2015 hlm 3-4), pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam undang-undang tersebut belum cukup jelas karena sebatas sampai di mana kewenangan tersebut dan tentang hak dan kewajiban masing-masing.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah diklasifikasikan sebagai berikut.
Dalam artikel Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 oleh I.B Gedhe Wahyu Pratama dan I Ketut Suardika, dijelaskan bahwa kewenangan konkuren berisi hak dan kewajiban dari urusan pemerintahan yang diberikan pada pemerintah daerah. Kewenangan konkuren terdiri dari urusan pemerintah wajib dan urusan pemerintah pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan urusan sosial.
Ilustrasi Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang. Sumber: pixabay.com
Sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah kewenangan yang berkaitan dengan peningkatan potensi yang ada pada setiap daerah seperti kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
ADVERTISEMENT
Dari ketentuan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 telah menjelaskan dengan lebih rinci bagian-bagian kewenangan pemerintah daerah. Itulah penjelasan mengenai kewenangan daerah menurut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai pemerintahan daerah di Indonesia. (IND)