Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara Menurut Konstitusi

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial dengan Presiden Republik Indonesia menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Salah satu kegiatan yang menunjukkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara adalah mengangkat duta dan konsul. Selain itu, ada pula kewenangan lain Presiden sebagai kepala negara berdasarkan konstitusi. Apa saja? Simak dalam penjelasan berikut ini.

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara
Menurut Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Dra. Vipti Retna Nugraheni, M.Ed. dan Drs. Endro Santoso, M.M. (2021: 13-14), berikut ini adalah beberapa kewenangan Presiden sebagai kepala negara menurut Undang-Undang Dasar 1945:
Pasal 10: Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11 Ayat 1: Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Pasal 11 Ayat 2: Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
Pasal 12: Menyatakan keadaan bahaya
Pasal 13 Ayat 1 dan 2: Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 13 Ayat 3: Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 14 Ayat 1: Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 14 Ayat 2: Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatiken pertimbangan DPR.
Pasal 4 Ayat 1: Memegang kekuasaan pemerintahan.
Pasal 5 Ayat 1: Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Pasal 5 Ayat 2: Menetapkan peraturan pemerintah.
Pasal 16: Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Pasal 17 Ayat 2: Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Pasal 20 Ayat 2 dan 4: Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU.
Pasal 22 Ayat 1: Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa.
Pasal 23 Ayat 2: Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pasal 23F Ayat 1: Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pasal 15: Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Itulah penjelasan mengenai kewenangan Presiden sebagai kepala negara menurut konstitusi. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai kewenangan presiden sebagai kepala negara. (IND)
