Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kisah Kehidupan Muhammad Yamin, Sang Pengusul Rumusan Dasar Negara
7 Oktober 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada proses penyusunan Piagam Jakarta , kita mengenal ada tiga tokoh penting sebagai pengusul rumusan dasar negara, yaitu Soekarno, Soepomo, dan Muhammad Yamin.
ADVERTISEMENT
Melansir dari buku Mengenang Mahaputra Prof. Mr. H. Muhammad Yamin Pahlawan Nasional RI, 2003, dijelaskan bahwa Muhammad Yamin memang dikenal sebagai seorang pemuda yang juga memiliki peran penting dalam peristiwa Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Namun, siapa sebenarnya Muhammad Yamin?
Kehidupan Muhammad Yamin, Sang Pengusul Rumusan Dasar Negara
ADVERTISEMENT
Yamin melanjutkan pendidikan ke Pulau Jawa, tepatnya Algemene Middelbare School (AMS) di Surakarta. Kemudian masuk Sekolah Tinggi Hukum (Rechts Hooge School) di Jakarta. Setelah aktif dan memimpin Jong Sumatranen Bond, Yamin mulai aktif mengemukakan gagasan tentang persatuan Indonesia.
Muhammad Yamin sebagai Penyusun Sumpah Pemuda
Sebagai seorang sastrawan dan penyair, salah satu cara yang diyakini Yamin dapat menjadi alat persatuan adalah bahasa. Gagasan ini diucapkannya dengan lantang dalam Kongres Pemuda I. Dilansir dari buku Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru, 2003, Yamin menganjurkan penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan.
ADVERTISEMENT
Pada Kongres Pemuda II, Yamin menjabat sebagai sekretaris panitia kongres. Saat kongres berlangsung, Yamin menuliskan gagasan 'Sumpah Pemuda' tersebut di kertas. Kertas itu kemudian dia sodorkan kepada Soegondo Djojopoespito, yang saat itu menjabat Ketua Kongres. "Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie (Saya punya rumusan resolusi yang elegan)," kata Yamin kepada Soegondo. Rumusan itulah yang hingga kini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda .
Muhammad Yamin sebagai Pengusul Pancasila
Pada masa pendudukan Jepang, Yamin diangkat menjadi penasihat pemerintah Bala Tentara Jepang, dan menjelang Indonesia merdeka menjadi anggota BPUPKI. Dalam rapat BPUPKI pada 29 Mei 1945, Yamin hadir bersama Soekarno dan juga Soepomo. Saat sedang membahas mengenai dasar negara Indonesia Merdeka, Yamin menyampaikan pendapatnya yang mengerucut pada usulan asas dasar negara Indonesia yakni Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; dan Kesejahteraan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Dalam bentuk tertulis, lima dasar tersebut, yaitu:
Dalam sidang BPUPKI 31 Mei dan 1 Juni 1945, Soepomo dan Soekarno juga menyampaikan pendapatnya serta beberapa anggota BPUPKI lainnya.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno dalam pidatonya menyampaikan prinsip kebangsaan (nasionalisme), internasionalisme (perikemanusiaan), mufakat (demokrasi), kesejahteraan, dan ketuhanan yang kemudian disebut Pancasila. “Sila artinya asas atau dasar di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia. Penamaan Pancasila ini atas petunjuk seorang teman yang ahli bahasa,” ujar Soekarno.
Soekarno baru mengungkapkan teman yang dimaksudnya ternyata adalah Muhammad Yamin pada tahun 1966. Yamin menyumbang kata “sila” untuk rumusan Soekarno. Sedangkan kata “panca” dari Soekarno sendiri.
Yamin tergabung dalam Panitia 9 bersama Mohammad Hatta, Soekarno, Soebarjo, AA Maramis, Kiai Abdul Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno Tjokrosoejono, Haji Agus Salim yang kemudian merumuskan dasar negara Indonesia yang diberi nama Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
ADVERTISEMENT
Setelah Indonesia merdeka, Yamin masih aktif berjuang melalui Persatuan Perjuangan. Berbagai jabatan penting dipegangnya, antara lain sebagai penasihat Konferensi Meja Bundar, Menteri Kehakiman (1951-1952), Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (1953-1955), Ketua Dewan Perancang Nasional (1959-1960).
Muhammad Yamin wafat pada tanggal 17 Oktober 1962 di Jakarta. Yamin resmi diberi gelar pahlawan nasional pada 6 November 1973. (DNR)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini