Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Klasifikasi dan Ciri Desa Swasembada di Indonesia
4 Februari 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ciri desa swasembada merupakan klasifikasi jenis desa bila dilihat melalui tingkat perkembangannya. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
ADVERTISEMENT
Melansir dari buku Geografi Desa, R. Bintarto, 1977, ada beragam pengertian desa dari sejumlah ahli studi perdesaan. Misalnya, V.C Finch (1957) mendefinisikan desa sebagai suatu tempat yang berfungsi, terutama untuk tempat tinggal, dan bukan pusat perdagangan. Desa-desa umumnya ditempati oleh rumah-rumah pertanian, yang biasa dihubungkan dengan bangunan tambahan.
Klasifikasi dan Ciri Desa Swasembada
Menurut tingkat perkembangannya, desa bisa dibagi menjadi 3, yaitu:
Desa swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional.
Ciri desa swasembada:
ADVERTISEMENT
Perbedaan pengertian desa menurut para ahli muncul karena tingginya variasi kondisi wilayah perdesaan di berbagai negara. Selain itu, ada sejumlah jenis model untuk merumuskan klasifikasi desa. Perkembangan wilayah desa dan interaksinya dengan daerah lain merupakan satu di antara banyak fokus kajian di studi geografi. (DNR)