Konten dari Pengguna

Komponen dalam Isi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kesepakatan dalam perjanjian dari kedua belah pihak. Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kesepakatan dalam perjanjian dari kedua belah pihak. Sumber: Freepik

Sebelum membahas komponen atau isi dalam surat perjanjian hutang piutang, kita tentu harus mengenali lebih dulu apa itu yang disebut dengan surat perjanjian hutang piutang dan fungsinya.

Berdasarkan buku 150 Kumpulan Surat Perjanjian oleh Eka Putra, Penerbita Guepedia (2013: 164) surat perjanjian hutang dapat didefinisikan sebagai surat keterangan resmi yang tertulis dan menyantumkan informasi tertentu tentang ketentuan pinjaman hutang, termasuk nominal beserta syarat-syaratnya yang melibatkan pihak pemberi hutang dan penerima hutang.

Tujuan pengadaan surat perjanjian hutang piutang ini sendiri tentu ialah untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati secara hukum. Di samping itu, adanya surat perjanjian ini juga berfungsi untuk meminimalisir munculnya hal buruk atau kerugian terhadap salah satu pihak selama periode hutang piutang berjalan.

Komponen atau Isi Surat Perjanjian Hutang Piutang

Berdasarkan penjelasan singkat tentang surat perjanjian hutang tadi, maka dalam surat perjanjian tersebut akan mengandung komponen-komponen berikut ini:

  • Menyebutkan identitas diri dari penerima hutang dan pemberi hutang

  • Mencantumkan keterangan tentang nominal atau besaran hutang

  • Menyebut keterangan jaminan ataupun kompensasi yang akan didapat oleh pemberi pinjaman jika pihak penerima hutang tidak bisa mengembalikan hutangnya

  • Menyebutkan jangka waktu pengembalian hutang yang disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemberi hutang dan penerima hutang

  • Menyebutkan keterangan masa berlakunya surat perjanjian hutang tersebut

  • Menyebutkan keterangan cara menyelesaikan perselisihan apabila ada isi perjanjian yang dilanggar salah satu pihak

  • Membubuhi tanda tangan kedua belah pihak, yakni dari penerima hutang dan pemberi hutang agar sah dan terikat di mata hukum

Selain komponen di atas, kita juga bisa menambahkan komponen lain apabila diperlukan. Pada surat perjanjian hutang itu sendiri umumnya akan dibubuhi pula tanda tangan dari para saksi sebagai tanda penguat adanya surat perjanjian tersebut. Semoga ulasan tersebut bermanfaat ya! (HAI)