Kriteria Makanan Halal Menurut Islam Lengkap dengan Dalilnya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kriteria makanan halal merupakan salah satu hal yang penting untuk diketahui umat Muslim untuk menjaga kehalalan makanan yang dikonsumsinya. Hal ini perlu diperhatikan khususnya bagi umat Islam yang bepergian ke tempat yang jarang ditemui makanan dengan label halal yang tertera pada kemasannya. Untuk mengetahui secara lengkap apa saja kriteria makanan halal menurut aturan Islam, mari kita simak pemaparan lengkap berikut.
Kriteria Makanan Halal Sesuai dengan Aturan Islam
Sebagai umat Muslim yang taat kepada aturan agama Islam yang tertera dalam Alquran maupun hadis, kita tentu perlu sangat berhati-hati saat menjalankan kegiatan sehari-hari. Salah satu yang perlu diperhatikan umat Muslim adalah aturan makan dan minum. Setiap umat Muslim diwajibkan untuk makan makanan halal dan menghindari makanan maupun minuman haram.
Penjelasan mengenai anjuran makan makanan halal juga disebutkan dalam buku berjudul Rahasia Halal Haram: Hakikat Batin Perintah dan Larangan Allah yang disusun oleh Imam Al-Ghazali (2007:11) yang menyebutkan bahwa untuk mendukung aktivitas sehari-hari Allah SWT memerintahkan kita untuk mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi juga halal.
Dari pemaparan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa makan makanan halal merupakan anjuran yang diperintahkan oleh Allah SWT. tak hanya itu, perintah mengomsumsi makanan halal juga disebutkan dalam sebuah ayat Alquran yang berbunyi:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (Al-A’raf : 157)
Secara umum, kriteria makanan halal dan baik ada tiga, antara lain:
Halal zatnya (Lidzatihi)
Halal cara memperolehnya (Lighairihi)
Baik, bergizi, tidak menyebabkan penyakit atau mudharat bagi tubuh (Thayyiban)
Di samping makanan halal yang dianjurkan untuk kita konsumsi sehari-hari, terdapat pula beberapa makanan yang diharamkan atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam. Peraturan ini jelas disebutkan dalam surat Al Maidah berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (Al-Maidah: 3)
Dengan memahami apa saja kriteria makanan halal menurut Islam yang tertera dalam Alquran, kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi untuk menghindari keburukan dari makanan yang dikonsumsi. (DAP)
