Konten dari Pengguna

Kriteria UMKM Terbaru Menurut PP No. 7 Tahun 2021

6 Januari 2022 6:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kriteria UMKM Terbaru, Foto: Unsplash/Bench Accounting
zoom-in-whitePerbesar
Kriteria UMKM Terbaru, Foto: Unsplash/Bench Accounting
ADVERTISEMENT
Memasuki tahun 2022, Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM terus berkembang dengan pesat. Kamu yang ingin menjadi pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengetahui kriteria UMKM.
ADVERTISEMENT

Kriteria UMKM

Kriteria UMKM Terbaru, Foto: Unsplash/S O C I A L . C U T
Dikutip dari situs resmi kemenkopukm.go.id, kriteria UMKM diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) pasal 35 hingga pasal 36.
Untuk UMKM yang baru akan didirikan, terdapat kriteria modal UMKM sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sedangkan khusus UMKM yang telah berdiri, pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan yang terdiri atas:

Syarat Bantuan UMKM

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM:
ADVERTISEMENT
Yuk, penuhi kriteria UMKM di atas untuk merintis usaha baru dengan baik dan benar. (BRP)