Konten dari Pengguna

Macam-Macam Kelompok Ahli Waris dalam Islam yang Perlu Umat Muslim Ketahui

27 November 2023 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kelompok Ahli Waris dalam Islam. Sumber: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kelompok Ahli Waris dalam Islam. Sumber: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
Macam-macam kelompok ahli waris dalam Islam merupakan pengetahuan penting bagi umat muslim. Pengetahuan tersebut termasuk penting karena berkaitan dengan keadilan dalam pembagian harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Pada beberapa kondisi, warisan kerap menjadi masalah bagi orang yang ditinggalkan. Contohnya, ada yang merasa berhak padahal tidak, ada yang merasa berhak mendapat lebih, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemahaman tentang kelompok ahli waris sangat penting.

Hukum Waris Islam

Ilustrasi Kelompok Ahli Waris dalam Islam. Sumber: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Islam merupakan agama yang sempurna dalam memberikan ajaran serta penjelasan tentang kehidupan manusia, baik itu di dunia maupun akhirat. Salah satu contoh adalah ajaran hukum waris yang menjelaskan berbagai seluk-beluk waris.
Dikutip dari buku Fiqih Mawaris, Lubis, dkk. (2023: 3), hukum waris Islam adalah undang-undang yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemindahan hak dan/atau kewajiban harta seseorang selepas kematiannya kepada pewarisnya.
Mengutip dari buku yang sama, Lubis, dkk. (2023: 3), pada perundangan pewarisan, terdapat tiga elemen asas yang saling berkaitan, yaitu pewaris, peninggalan, dan waris. Orang yang memiliki hak untuk menerima warisan disebut sebagai ahli waris.
ADVERTISEMENT

Macam-Macam Kelompok Ahli Waris dalam Islam

Ilustrasi Kelompok Ahli Waris dalam Islam. Sumber: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
Ketika seseorang meninggalkan warisan, tidak semua orang di dekatnya merupakan ahli waris. Pada ajaran Islam, terdapat beberapa kelompok ahli waris.
Dikutip dari buku Hukum Waris Islam, Hamidah, dkk. (2021: 115), berikut adalah kelompok ahli waris dalam Islam.

1. Dzul Furudl

Kelompok dzul furudl adalah ahli waris yang menerima bagian pasti yang ditetapkan dalam Alquran.

2. Ashobah

Kelompok ashobah adalah menerima seluruh dari sisa harta warisan yang telah diambil ahli waris dzul furudl.

3. Dzul Arham

Kelompok dzul arham adalah ahli waris yang besar bagiannya ditetapkan berdasarkan ijtihad karena tidak ditetapkan dalam Alquran dan As Sunnah.

4. Ahli Waris Pengganti

Kelompok ahli waris pengganti adalah ahli waris yang besar bagiannya ditetapkan berdasarkan hak ahli waris yang kedudukannya digantikan dengan ketentuan tidak boleh melebihi besarnya bagian ahli waris yang sejajar dengan yang digantikan.
ADVERTISEMENT

5. Wasiat Wajibah

Kelompok ahli waris wasiat wajibah adalah ahli waris yang hak mewarisinya ditetapkan berdasarkan wasiat wajibah dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa ada lima kelompok ahli waris dalam Islam. Kelompok tersebut meliputi dzul furudl, ashobah, dzul arham, ahli waris pengganti, dan wasiat wajibah. (AA)