Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Kelompok Ahli Waris dalam Islam yang Perlu Umat Muslim Ketahui
27 November 2023 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Macam-macam kelompok ahli waris dalam Islam merupakan pengetahuan penting bagi umat muslim. Pengetahuan tersebut termasuk penting karena berkaitan dengan keadilan dalam pembagian harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Pada beberapa kondisi, warisan kerap menjadi masalah bagi orang yang ditinggalkan. Contohnya, ada yang merasa berhak padahal tidak, ada yang merasa berhak mendapat lebih, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemahaman tentang kelompok ahli waris sangat penting.
Hukum Waris Islam
Islam merupakan agama yang sempurna dalam memberikan ajaran serta penjelasan tentang kehidupan manusia, baik itu di dunia maupun akhirat. Salah satu contoh adalah ajaran hukum waris yang menjelaskan berbagai seluk-beluk waris.
Dikutip dari buku Fiqih Mawaris, Lubis, dkk. (2023: 3), hukum waris Islam adalah undang-undang yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan pemindahan hak dan/atau kewajiban harta seseorang selepas kematiannya kepada pewarisnya.
Mengutip dari buku yang sama, Lubis, dkk. (2023: 3), pada perundangan pewarisan, terdapat tiga elemen asas yang saling berkaitan, yaitu pewaris, peninggalan, dan waris. Orang yang memiliki hak untuk menerima warisan disebut sebagai ahli waris.
ADVERTISEMENT
Macam-Macam Kelompok Ahli Waris dalam Islam
Ketika seseorang meninggalkan warisan, tidak semua orang di dekatnya merupakan ahli waris. Pada ajaran Islam, terdapat beberapa kelompok ahli waris.
Dikutip dari buku Hukum Waris Islam, Hamidah, dkk. (2021: 115), berikut adalah kelompok ahli waris dalam Islam.
1. Dzul Furudl
Kelompok dzul furudl adalah ahli waris yang menerima bagian pasti yang ditetapkan dalam Alquran.
2. Ashobah
Kelompok ashobah adalah menerima seluruh dari sisa harta warisan yang telah diambil ahli waris dzul furudl.
3. Dzul Arham
Kelompok dzul arham adalah ahli waris yang besar bagiannya ditetapkan berdasarkan ijtihad karena tidak ditetapkan dalam Alquran dan As Sunnah.
4. Ahli Waris Pengganti
Kelompok ahli waris pengganti adalah ahli waris yang besar bagiannya ditetapkan berdasarkan hak ahli waris yang kedudukannya digantikan dengan ketentuan tidak boleh melebihi besarnya bagian ahli waris yang sejajar dengan yang digantikan.
ADVERTISEMENT
5. Wasiat Wajibah
Kelompok ahli waris wasiat wajibah adalah ahli waris yang hak mewarisinya ditetapkan berdasarkan wasiat wajibah dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan.
Baca juga: Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris dalam Islam
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa ada lima kelompok ahli waris dalam Islam. Kelompok tersebut meliputi dzul furudl, ashobah, dzul arham, ahli waris pengganti, dan wasiat wajibah. (AA)