Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Macam-macam Najis Beserta Contoh yang Bisa Dipelajari
15 April 2021 10:04 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi setiap tiap kaum muslimin, penting sekali untuk mengetahui macam-macam najis beserta contoh yang bisa dipelajari. Pasalnya, salah satu indikator sahnya suatu ibadah bergantung suci atau tidaknya tubuh dari hadas dan najis.
ADVERTISEMENT
Hal ini memang wajar, seperti yang dijelaskan dalam buku Fiqh Tradisi, IAIN Tulungagung (2015:15), bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi kaum muslimin untuk terhindar dari najis ketika beribadah, khususnya sholat.
Secara bahasa, najis merupakan suatu obyek atau benda yang dianggap kotor walaupun sebenarnya suci. Apabila mengacu pada pengertian tersebut, maka benda apapun yang bersifat kotor seperti ingus, air liur, kotoran di telinga dan lain-lain dapat dikategorikan sebagai barang najis.
Macam-macam Najis dan Contoh yang Perlu Diketahui
Macam-macam najis dibedakan menjadi tiga golongan. apa saja? simak penjelasan di bawah ini:
1. Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah juga disebut sebagai najis ringan. Contoh benda atau objek yang hukumnya najis ringan yaitu air seni bayi laki-laki yang belum makan apapun selain air susu ibu dan usianya belum mencapai dua tahun. Cara mensucikan jika terkena najis ini yaitu dengan memercikkan air ke benda yang terkena najis ringan ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penggunaan air untuk mensucikan najis ini harus lebih banyak dari jumlah air seni bayi. Benda yang terkena najis ringan tidak harus dibasuk menggunakan air mengalir. Misalnya, jika yang terkena kain, maka cukup basuh dengan air, peras lalu keringkan.
2. Najis Mutawassitah
Najis mutawassitah disebut juga sebagai najis sedang. Contoh najis sedang yaitu haid, kotoran hewan, kotoran manusia, bangkai (kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia) dan lain-lain. Najis ini masih digolongkan lagi menjadi dua bagian, yaitu najis ainiyah dan hukmiyah.
Najis ainiyah merupakan najis yang bisa dilihat rupanya, dirasakan rasanya, dan dicium aromahnya. Sedangkan najis hukmiyah yaitu najis yang tidak terlihat, misalnya bekas air kencing.
Cara mensucikannya yaitu dengan membersihkan benda yang terkena najis, lalu menyiramnya dengan air hingga benar-benar bersih dan tidak berbekas rupa maupun baunya.
ADVERTISEMENT
3. Najis Mughaladhah
Najis mughaladhah disebut juga dengan najis berat. Benda atau objek yang tergolong najis mughaladhah antara lain najisnya babi dan anjing. Selain itu, apabila ada hewan yang kawin dengan salah satu dari hewan tersebut dan anak yang dilahirkan dominan seperti anjing/babi, maka anaknya juga tergolong sebagai najis mughaladhah.
Cara mensucikan macam-macam najis ini yaitu dengan membilas benda yang terkena najis sebanyak tujuh kali dengan menggunakan air. Lalu, salah satu bilasan tersebut dicampurkan dengan debu. (DHA)