Macam-macam Najis dalam Islam, Contoh, dan Cara Membersihkannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ajaran Islam, kesucian merupakan bagian penting dalam ibadah. Setiap Muslim harus menjaga kebersihan diri, pakaian, dan tempat ibadah agar tetap suci dari najis.
Secara bahasa, najis berarti kotor atau tidak suci. Dalam istilah fikih, najis adalah zat atau benda yang dianggap kotor menurut syariat Islam dan dapat membatalkan ibadah jika tidak disucikan.
Najis dalam Islam sendiri dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughallazhah. Simak terus uraian ini untuk mengenal macam-macam najis dan contohnya.
Macam-macam Najis
Mengutip informasi dari buku Fikih Islam yang ditulis oleh Hasbiyallah, berikut macam-macam najis lengkap dengan penjelasannya menurut ajaran Islam.
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan dan tidak terlalu sulit untuk dibersihkan. Untuk menyucikannya, seorang muslim cukup memercikkan air ke area yang terkena najis tanpa harus menggosoknya.
Contoh najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI. Hanya berlaku untuk bayi laki-laki, sedangkan air kencing bayi perempuan dianggap sebagai najis mutawassithah.
2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
Najis mutawassithah adalah najis tingkat sedang, yaitu semua benda najis selain yang termasuk najis ringan (mukhaffafah) dan najis berat (mughallazhah).
Jika ingin menyucikan diri dari najis ini, seorang muslim perlu menghilangkan zat najisnya terlebih dahulu dengan cara dicuci sampai hilang warna, bau, dan rasanya. Contoh najis mutawassithah, antara lain:
Darah
Nanah
Air kencing (selain bayi laki-laki yang hanya minum ASI)
Tinja (kotoran manusia dan hewan)
Muntah
Minuman keras (alkohol)
Bangkai hewan (kecuali ikan dan belalang, yang tetap suci)
Kotoran hewan yang tidak halal dimakan
3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis mughallazhah adalah najis yang paling berat dan membutuhkan cara khusus untuk disucikan. Contohnya, membersihkan bagian tubuh yang terkena najis dengan tanah sebanyak tujuh kali, lalu dicuci dengan air mengalir.
Air yang digunakan harus benar-benar bersih, dan jika najis masih ada, pencucian harus diulang hingga hilang. Contoh najis mughallazhah, yaitu:
Air liur anjing dan babi
Kotoran anjing dan babi
Daging anjing dan babi
Baca Juga: 3 Ciri-Ciri Orang Munafik Berdasarkan Hadits dalam Islam
Najis yang Dimaafkan (Ma'fu)
Meski secara garis besar najis sudah dibagi menjadi tiga golongan, ajaran Islam tetap memberikan keringanan pada umatnya dengan adanya jenis najis yang dimaafkan (Ma'fu).
Najis jenis ini bahkan tidak membatalkan ibadah jika sulit untuk dihindari. Merujuk buku Mengenal Najis oleh Linda, contoh dari najis ma'fu, di antaranya seperti:
Darah yang sangat sedikit (misalnya, bercak darah di pakaian yang sulit dihilangkan).
Debu atau kotoran yang tercampur dengan najis tetapi dalam jumlah kecil.
(NDA)
