Konten dari Pengguna

Macam-macam Najis Mukhaffafah dan Cara Menyucikannya Sesuai Ajaran Islam

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Menyucikan Najis dalam Ajaran Islam. Sumber: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menyucikan Najis dalam Ajaran Islam. Sumber: Unsplash.com

Islam adalah agama yang istimewa dan sempurna. Agama ini mengatur sedemikian rupa aspek kehidupan manusia, sekecil dan seremeh apapun, termasuk perihal kesucian atau kebersihan. Dalam istilah Islam, masalah ini disebut dengan thaharah. Rasulullah SAW bersabda dalam hadistnya,

Islam itu bersih, maka jagalah kebersihan dirimu. Sesungguhnya tak akan masuk surga terkecuali orang-orang yang bersih”. (HR. Baihaqi)

Hadist tersebut bukanlah sekedar anjuran belaka, tetapi mengandung perintah kepada umat untuk melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari (Tim Abdi Guru).

Secara etimologi, thaharah berasal dari bahasa Arab dengan asal kata thahara-yathuru-thahran-thaharah, yang artinya suci (Rahman Ritonga dan Zainuddin dalam Fiqh Ibadah, 1997: 17). Thaharah dapat juga diartikan kata kerja, yakni membersihkan. Dalam hal ini, usaha untuk menghilangkan kotoran termasuk ke dalam bentuk thaharah.

Sementara bila melihatnya secara istilah, dalam buku “Panduan Lengkap Bersuci Untuk Muslim dan Muslimah”, Ahmad Reza (2013: 9) mengartikan thaharah sebagai usaha menghilangkan hadas dengan cara membersihkan segala sesuatu yang dapat menghalangi sahnya shalat dan ibadah lain.

Perbedaan Najis, Hadas, dan Kotoran

Kata najis sering disandingkan dengan hadas dan kotoran. Ketiganya berkaitan, meski berbeda arti.

  1. Kata “najis" berasal dari bahasa Arab najasah, yang berarti kotoran. Secara istilah, najis adalah benda mencegah sahnya seorang muslim mengerjakan ibadah yang menuntut syarat kesucian, seperti salat dan tawaf.

  2. Kata “hadas” berasal dari bahasa Arab hadatsa yang artinya sesuai peristiwa, atau juga berarti kotoran atau tidak suci. Hadas menurut istilah adalah keadaan tidak sucinya seseorang, sehingga menjadikannya tidak dapat melakukan ibadah tertentu.

  3. Terakhir, kotoran ialah benda yang kotor dan tidak sedap dipandang mata. Benda kotor ini ada berhukum najis seperti kotoran manusia, kotoran binatang, dan darah. Ada pula yang hukumnya tidak najis, seperti sampah sayuran dan deb-debu yang menempel pada pakaian manusia.

Najis Mukhaffafah, Mutawasittah, Mughallazah, dan Cara Menyucikannya dalam Islam

Seperti dijelaskan di atas, najis merupakan salah satu hal yang dapat mencegah sahnya ibadah salat dan tawaf. Najis ini terbagi menjadi tiga macam, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughallazah.

1. Najis Mukhaffafah

Najis ini kerap disebit sebagai najis ringan. Najis mukhaffafah berupa air kencing seorang anak laki-laki yang belum genap dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu kecuali air susu ibu (ASI).

Najis mukhaffafah dapat dihilangkan dengan cara memercikkan air pada benda (badan, pakaian, tempat ibadah) yang terkena najis.

Rasulullah SAW bersabda, “Kencing anak perempuan itu dibasuh, sedangkan kencing anak laki-laki (hanya) diperciki.” (HR. Abu Daud)

2. Najis Mutawasittah

Najis mutawassitah berarti najis sedang. Contoh najis mutawassitah, yaitu:

  • Bangkai binatang darat yang mati bukan karena disembelih.

  • Darah.

  • Nanah.

  • Kotoran manusia dan kotoran binatang.

  • Arak (Khamr).

Najis mutawassitah dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Najis ‘ainiyah, atau najis mutawassitah yang terlihat wujud, warna, dan baunya. Cara mensucikan najis ‘ainiyah adalah dengan cara membasuhnya dengan air sampai warna, rasa, dan baunya hilang.

  • Najis hukmiyah, yaitu najis mutawassitah yang diyakini ada, tetapi tidak terlihat wujudnya, warna, dan baunya. Contoh najis hukmiyah adalah air kencing kering yang terdapat pada pakaian. Cara menyucikan najis ini adalah dengan memercikkan air di tempat najis berada.

3. Najis Mughallazah

Contoh najis mughallazah atau najis berat adalah air liur dan kotoran hewan anjing dan babi. Cara mensucikan diri dari najis mughallazah yakni dengan mencuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air, ditambah memakai debu yang suci pada salah satu cuciannya. Rasulullah SAW bersabda,

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sucinya tempat dan peralatan salah seorang diantaramu, apabila dijilat anjing hendaknya dicuci tujuh kali, permulaan dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu”. (HR. Muslim)

Jadi, sekarang sudah paham dengan cara-cara menyucikan diri dari najis, ya? Dapatkan informasi seputar tekno dan sains di Berita Update! (AA)