news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Makmum Masbuk: Pengertian, Hukum, dan Cara Melakukannya

11 Maret 2025 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makmum masbuk. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makmum masbuk. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Ketika menunaikan ibadah salat berjemaah, sering kali terdapat situasi seseorang datang terlambat dan tidak sempat mengikuti imam dari awal. Orang yang berada dalam kondisi ini disebut sebagai makmum masbuk.
ADVERTISEMENT
Tak seperti makmum yang mengikuti imam sejak awal, makmum masbuk memiliki kewajiban untuk melengkapi rakaat yang tertinggal setelah imam menyelesaikan salatnya. Setiap muslim harus memahami aturan dan tata caranya supaya dapat menjalankan ibadah salat berjemaah sesuai tuntunan Islam.

Pengertian Makmum Masbuk

Ilustrasi makmum masbuk. Foto: Pexels
Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang sementara imam sudah melakukan sebagian rukun salat. Makmum masbuk juga diartikan sebagai makmum yang tak memperoleh waktu dalam mengikuti imam dan waktu tersebut tak cukup digunakan membaca Al-Fatihah.
Ketika makmum terlambat mengikuti imam dari awal, maka ia harus segera masuk dalam jemaah salat, bertakbiratul ihram, mengikuti apa yang sedang dilakukan imam, lalu menyempurnakan yang terlewatkan.
Hal itu berdasarkan sabda rasullah SAW, "Apabila kalian telah mendengar ikamah, berjalanlah dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati, maka salatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah." (HR. Al-Bukhari)
ADVERTISEMENT

Hukum Makmum Masbuk dalam Islam

Ilustrasi makmum masbuk. Foto: Pexels
Mengutip buku berjudul Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari oleh KH Muhammad Habibillah, secara rinci hukum makmum masbuk adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Tata Cara Melakukan Makmum Masbuk

Ilustrasi makmum masbuk. Foto: Pexels
Agar salat tetap sah dan sesuai tuntunan syariat, berikut tata cara yang benar bagi makmum masbuk.

1. Masuk ke Salat dengan Takbiratul Ihram

Makmum masbuk harus membaca takbiratul ihram sebelum mengikuti posisi imam saat itu.

2. Mengikuti Imam Sesuai Posisi

Jika imam sedang dalam posisi rukuk, makmum harus segera rukuk. Jika imam dalam posisi sujud, makmum langsung sujud tanpa perlu membaca Al-Fatihah terlebih dahulu. Makmum tak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri supaya bisa menyamakan dengan imam.

3. Menghitung Rakaat yang Didapat

Jika makmum sempat rukuk bersama imam, rakaat itu dihitung. Jika tidak, ia harus menambah rakaat setelah imam salam.

4. Melanjutkan Rakaat yang Tertinggal

Setelah imam salam, makmum masbuk berdiri dan menyelesaikan rakaat yang kurang sesuai dengan urutan salat. Untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, rakaat pertama yang sempat diikuti makmum masbuk dianggap sebagai rakaat awal baginya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, untuk menyempurnakan salatnya, makmum masbuk harus menambah rakaat yang tertinggal. Misalnya dalam salat Magrib, jika makmum sempat mengikuti rakaat ketiga, makmum perlu menambah dua rakaat yang tertinggal.
(SA)