Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Makmum Masbuk: Pengertian, Hukum, dan Cara Melakukannya
11 Maret 2025 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak seperti makmum yang mengikuti imam sejak awal, makmum masbuk memiliki kewajiban untuk melengkapi rakaat yang tertinggal setelah imam menyelesaikan salatnya. Setiap muslim harus memahami aturan dan tata caranya supaya dapat menjalankan ibadah salat berjemaah sesuai tuntunan Islam.
Pengertian Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang sementara imam sudah melakukan sebagian rukun salat. Makmum masbuk juga diartikan sebagai makmum yang tak memperoleh waktu dalam mengikuti imam dan waktu tersebut tak cukup digunakan membaca Al-Fatihah.
Ketika makmum terlambat mengikuti imam dari awal, maka ia harus segera masuk dalam jemaah salat, bertakbiratul ihram, mengikuti apa yang sedang dilakukan imam, lalu menyempurnakan yang terlewatkan.
Hal itu berdasarkan sabda rasullah SAW, "Apabila kalian telah mendengar ikamah, berjalanlah dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati, maka salatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah." (HR. Al-Bukhari)
ADVERTISEMENT
Hukum Makmum Masbuk dalam Islam
Mengutip buku berjudul Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari oleh KH Muhammad Habibillah, secara rinci hukum makmum masbuk adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Melakukan Makmum Masbuk
Agar salat tetap sah dan sesuai tuntunan syariat, berikut tata cara yang benar bagi makmum masbuk.
1. Masuk ke Salat dengan Takbiratul Ihram
Makmum masbuk harus membaca takbiratul ihram sebelum mengikuti posisi imam saat itu.
2. Mengikuti Imam Sesuai Posisi
Jika imam sedang dalam posisi rukuk, makmum harus segera rukuk. Jika imam dalam posisi sujud, makmum langsung sujud tanpa perlu membaca Al-Fatihah terlebih dahulu. Makmum tak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri supaya bisa menyamakan dengan imam.
3. Menghitung Rakaat yang Didapat
Jika makmum sempat rukuk bersama imam, rakaat itu dihitung. Jika tidak, ia harus menambah rakaat setelah imam salam.
4. Melanjutkan Rakaat yang Tertinggal
Setelah imam salam, makmum masbuk berdiri dan menyelesaikan rakaat yang kurang sesuai dengan urutan salat. Untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, rakaat pertama yang sempat diikuti makmum masbuk dianggap sebagai rakaat awal baginya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, untuk menyempurnakan salatnya, makmum masbuk harus menambah rakaat yang tertinggal. Misalnya dalam salat Magrib, jika makmum sempat mengikuti rakaat ketiga, makmum perlu menambah dua rakaat yang tertinggal.
(SA)