Konten dari Pengguna

Makna Lembaga Peradilan dan Pengadilan di Indonesia

29 November 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Makna lembaga peradilan. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Makna lembaga peradilan. Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Peradilan dan pengadilan adalah dua hal yang sangat berbeda. Meski begitu, ternyata masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui letak perbedaannya dan menganggap keduanya adalah hal yang sama. Padahal jika Anda memahami makna lembaga peradilan dan pengadilan yang berlaku di Indonesia, pasti bisa dengan mudah menemukan letak perbedaannya.
ADVERTISEMENT
Jadi, peradilan adalah segala proses yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi yang akan melaksanakan sistem peradilan, berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Dari pengertian tersebut, sudah sangat jelas letak perbedannya, bukan?

Makna Lembaga Peradilan dan Pengadilan di Indonesia

Makna lembaga peradilan. Sumber: pixabay.com
Menurut buku Perbandingan Sistem Hukum karya Misbahul Huda (2020), pada dasarnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah landasan hukum sistem peradilan negara dan mengatur tentang peradilan dan pengadilan pada umumnya. Akan tetapi, pada pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan peradilan negara menerapkan serta menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila.
ADVERTISEMENT
Berbeda halnya dengan istilah pengadilan yang disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yaitu pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Jadi, kesimpulannya adalah peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan. Selain itu, peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau proses mencari keadilan itu sendiri. Beda dengan pengadilan yang merupakan lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan.
Nah, itu dia penjelasan tentang makna lembaga peradilan dan pengadilan di Indonesia. Semoga penjelasan di atas bisa membuat Anda lebih mengerti terkait perbedaan di antara keduanya. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. (Anne)
ADVERTISEMENT