Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Manfaat dan Perhitungan PPh Pasal 25
11 Maret 2021 9:03 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai pengusaha dan warga negara yang baik, kita harus membayar pajak, salah satunya PPh Pasal 25 atau PPh 25. Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dilunasi di dalam satu tahun. Pembayarannya yang menggunakan sistem angsuran per bulan tentu bermanfaat untuk meringankan beban wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pembayaran pajak ini tidak bisa diwakilkan, melainkan harus dilaksanakan sendiri oleh yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25
Dilansir dari situs resmi DJP, jumlah angsuran PPh 25 adalah: penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, lalu dibagi dua belas atau jumlah bulan di dalam bagian tahun pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk WP orang pribadi, sebelum dikalikan dengan tarif pajak, penghasilan neto akan dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak terlebih dahulu. Penghasilan neto adalah
-Untuk WP orang pribadi yang menyelenggarakan kegiatan pembukuan, maka penghasilan netonya dihitung melalui kegiatan pembukuannya.
-Untuk WP orang pribadi yang hanya mencatat dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan kegiatan pembukuan tetapi tidak dapat menghitung penghasilan neto per bulannya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
ADVERTISEMENT
Contoh:
Nyonya Beth (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP memiliki penghasilan neto tahun 2020 sebesar Rp100.000.000.
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000,00 (-)
PKP = Rp46.000.000,00
PPh Terutang = 5% x Rp46.000.000,00 = Rp2.300.000,00
Jumlah angsuran PPh 25 untuk tahun 2021 = 1/12 x Rp2.300.000,00 = Rp191.666,67 per bulan
Wajib Pajak Badan
Penghasilan neto WP dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Contoh:
PT. Citra Buana memiliki penghasilan neto tahun 2020 sebesar Rp130.000.000.
PPh terutangnya = 25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000
Jumlah angsuran PPh 25 untuk tahun 2021 = 1/12 x Rp37.500.000 = Rp3.125.000 per bulan
Batas Pembayaran
PPh 25 harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulan. Setelah membayar PPh 25, Wajib Pajak akan memperoleh validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara. Dengan begitu, ia dianggap sudah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai tanggal validasi.
ADVERTISEMENT
Demikianlah manfaat dan contoh perhitungan PPh Pasal 25. Mari jadi warga negara yang baik dengan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (BR)