Mekanisme Hubungan Kerja antara DPR dengan Presiden

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, presiden tidaklah bekerja sendiri, namun juga dibantu dengan lembaga lain. Salah satu lembaga legislatif adalah DPR. Lantas bagaimana hubungan antara DPR dengan presiden?
Mekanisme Hubungan Kerja antara DPR dengan Presiden
Sistem pemerintahan negara Indonesia menganut asas desentralisasi. Artinya pelaksanaan pemerintahan tidak terpusat pada satu badan saja. Dalam UUD 1945 telah mengatur kedudukan, tugas, wewenan, dan hubungan antar lembaga negara.
Dikutip dari buku Get Smart Pendudukan Kewarganegaraan karya Saniyanti Nurmuharimah (2007), Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif yang bertugas dalam membuat undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara pemerintahan tingkat pusat Indonesia dipegang oleh presiden. Presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan presiden.
Dalam UUD 1945 pasal 11 menjelasakan tentang hubungan kerja sama antara presiden dan DPR, yaitu:
Presiden menyatakan perang harus dengan dengan persetujuan DPR.
Presiden membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan dengan persetujuan DPR.
Presiden membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
Dari UUD 1945 pasal 11 dapat disimpulkan bahwa,
Presiden dapat menyatakan perang hanya dengan persetujuan dari DPR.
Presiden dapat menyatakan damai dengan persetujuan dari DPR.
Presiden dapat membuat sebuah perjanjian internasional yang berdampak besar bagi negara, namun dengan persetujuan DPR berdasarkan peraturan undang-undang dan konstitusi yang berlaku.
Presiden dapat membuat atau mengubah undang-undang dengan persetujuan DPR.
Namun apakah presiden bisa membuat peraturan tanpa persetujuan dari DPR?
Perjanjian yang dapat mempengaruhi haluan politik luar memerlukan adanya persetujuan dari DPR. Akan tetapi, perjanjian yang sekiranya tidak mempengaruhi haluan politik luar negeri Indonesia, tidak memerlukan persetujuan dari DPR. Sebagai gantinya, DPR cukup mengetahui perjanjian terebut.
Selain itu, persetujuan dari DPR sebagai bentuk pengecekan dan untuk menjaga keseimbangan negara. Hak perjanjian internasional sendiri tetap dipegang oleh presiden.
(MZM)
