Mekanisme Penyusunan APBN Sesuai dengan Undang-undang

ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan pemerintah pusat yang berlaku untuk satu tahun anggaran. Ada mekanisme penyusunan APBN yang harus ditaati oleh pemerintah.
Mekanisme ini diciptakan untuk membuat anggaran pendapatan dan belanja negara menjadi lebih proporsional dan tepat sasaran. Selain itu, dengan mekanisme yang tepat harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mekanisme Penyusunan APBN
Dikutip dari buku Asa APBN Menggapai Indonesia Maju 2045 karya Achmad Rifky Ansori dkk., (2021) APBN berisi estimasi penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
APBN memiliki fungsi penting dalam perekonomian, seperti fungsi alokasi, distribusi, stabilisasi, dan pertumbuhan. APBN juga merupakan instrumen untuk mengimplementasikan kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mencapai sasaran makro ekonomi.
Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, APBN harus disusun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berikut adalah mekanisme penyusunan APBN berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemerintah menyusun Rancangan APBN (RAPBN) yang berisi estimasi pendapatan dan belanja negara, serta asumsi makro ekonomi yang mendasarinya. RAPBN disertai dengan nota keuangan dan dokumen pendukung lainnya, seperti postur APBN, rincian belanja menurut kementerian/lembaga, dan rincian penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Presiden menyampaikan pidato pengantar RAPBN di hadapan sidang paripurna DPR.
DPR membahas RAPBN bersama pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang terdiri dari anggota komisi-komisi DPR dan perwakilan fraksi-fraksi DPR. Banggar DPR juga mengundang para menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/barang untuk memberikan penjelasan mengenai rancangan anggaran masing-masing.
DPR dapat mengajukan usul perubahan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah, asalkan tidak mengubah jumlah total pendapatan dan belanja negara. Usul perubahan harus disertai dengan alasan dan dampaknya terhadap sasaran makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan mengenai RAPBN paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dimulai, yaitu pada akhir Oktober. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama (BAP) antara Banggar DPR dan Menteri Keuangan sebagai perwakilan pemerintah.
DPR menetapkan RAPBN menjadi undang-undang dengan cara memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN dalam sidang paripurna DPR. RUU tersebut kemudian diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani menjadi UU tentang APBN.
Presiden menandatangani UU tentang APBN dan menetapkannya dalam lembaran negara. Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman pelaksanaan APBN yang berisi rincian lebih lanjut mengenai alokasi anggaran menurut satuan kerja, fungsi, program, kegiatan, output, dan jenis belanja.
Baca juga: Penjelasan Pengaruh APBN terhadap Perekonomian Negara
Itulah penjelasan mengenai mekanisme penyusunan APBN yang sesuai dengan undang-undang. Semoga dapat membantu. (WWN)
