Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami Doktrin sebagai Pendapat Para Ahli Hukum
3 Maret 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pendapat para ahli hukum atau sarjana hukum terkemuka disebut doktrin. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak penjelasan doktrin sebagai salah satu dari sumber hukum.
ADVERTISEMENT
Doktrin sebagai Sumber Hukum
Menurut buku Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (2003: 116), undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi adalah sumber hukum. Namun, tidak mustahil ketiga sumber hukum tersebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, oleh karena itu hukumnya dicari dari pendapat-pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum.
Pendapat sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum, tempat hakim menemukan hukumnya. Ilmu hukum adalah sumber hukum meskipun tidak dapat dikatakan hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum, seperti undang-undang.
Meskipun tidak mempunyai kekuatan mengikat bukan berarti ilmu hukum tidak mempunyai wibawa. Ilmu hukum mempunyai wibawa karena mendapat dukungan dari para sarjana. Ilmu hukum juga bersifat obyektif. Tidak jarang ilmu hukum digunakan hakim dalam putusannya sebagai dasar pertimbangan untuk mempertanggungjawabkan putusannya.
Hal tersebut senada dengan penjelasan dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia oleh Drs. C.S.T Kansil, S.H (1977: 51), yang menyebutkan pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting. Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the Internastional Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman, antara lain:
Itulah penjelasan mengenai doktrin, yaitu pendapat para ahli atau sarjana hukum sebagai salah satu sumber hukum. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai sumber hukum. (IND)