Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Hak dan Kewajiban Suami Istri Agar Menjadi Pasangan Ideal
24 Februari 2021 20:21 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada baiknya sebelum kita memutuskan untuk menikah, terlebih dahulu mengetahui hak dan kewajiban suami istri di dalam berumah tangga, agar dalam perjalanannya suatu pernikahan bisa langgeng dan terhindar dari berbagai konflik dengan pasangan.
ADVERTISEMENT
Ya, karena menikah adalah salah satu impian bagi banyak orang.
Pernikahan dalam kedudukannya tercantum dalam pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1974, yang menyebutkan bahwa:
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Undang-undang
Undang-undang perkawinan terdiri dari 14 bab dengan 67 pasal, didalam Undang-undang perkawinan mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam bab V pasal 30 sampai dengan pasal 34 antara lain:
Pasal 30 Undang-undang Perkawinan:
”Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”.
Pasal 31 Undang-undang Perkawinan
Pasal ini mengatur tentang kedudukan suami-istri yang menyatakan:
a) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
b) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
c) Suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Pasal 32 Undang-undang Perkawinan
Pasal 32 Undang-undang Perkawinan menyebutkan bahwa:
a) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tepat (ayat 1).
b) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama (ayat 2).
Tempat kediaman dalam artian tempat tinggal atau rumah, yang bisa ditempati pasangan suami-istri dan juga anak-anak mereka nantinta.
Pasal 33 Undang-undang Perkawinan
Pada pasal 33 Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa suami-istri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34 Undang-undang Perkawinan
Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan menegaskan:
ADVERTISEMENT
a) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya (ayat 1).
b) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya(ayat 2). c) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (ayat 3).
Kewajiban suami dalam pasal 34 ayat (1) menegaskan suami wajib melindungi istri dan keluarganya, yaitu memberikan rasa aman dan nyaman, dan istri wajib mengurus urusan rumah tangga sebaik mungkin. Jika keduanya melakukan sesuatu yang akibatnya melalaikan kewajibannya maka baik istri atau suami dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Demikian, semoga bermanfaat. (Adelliarosa)