Memahami Hukum Puasa Senin Kamis Seminggu Sebelum Ramadhan Tiba

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat bulan Syaban tiba, umat Muslim diperintahkan untuk memperbanyak puasa sunnah seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW. Salah satu puasa sunnah yang dapat dilakukan adalah puasa Senin Kamis. Namun yang sering membingungkan adalah larangan untuk melaksanakan puasa di seminggu sebelum Ramadhan tiba. Benarkah demikian? Berikut penjelasan tentang hukum puasa Senin Kamis seminggu sebelum Ramadhan tiba.
Memahami Hukum Puasa Senin Kamis Seminggu Sebelum Ramadhan Tiba
Syaban merupakan bulan yang ke delapan setelah bulan Rajab dan sebelum bulan Ramadhan dalam kalender Hijriah. Meskipun bukan termasuk bulan suci, namun pada bulan tersebut para ulama mempersiapkan diri dalam menyambut bulan Ramadhan.
Bahkan Nabi Muhammad SAW memperbanyak puasa sunnah di bulan Syaban dibandingkan bulan-bulan lainnya. Seperti yang dijelaskan Aisyah ra. :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Syaban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
Di antara sekian banyaknya puasa sunnah yang dapat dikerjakan pada bulan Syaban, salah satunya di antaranya adalah puasa Senin Kamis.
Dikutip dari buku Dahsyatnya Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini dan Hj. Lis Nur'aeni Afgani (2010:84), Puasa Senin Kamis adalah salah satu puasa sunnah yang sering dikerjakan Nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya. Hari Senin dan Kamis sendiri menjadi hari yang sangat istimewa, sebab pada hari tersebut Nabi Muhammad SAW ingin ketika amalnya diangkat ke hadapan Allah SWT dalam keadaan berpuasa.
Namun, terdapat sebuah penjelasan yang melarang untuk melaksanakan puasa Senin Kamis pada satu minggu sebelum datangnya bulan suci Ramadhan. Benarkah demikian?
Dalam sebuah dalil yang dijelaskan dari Abu Hurairah ra., Nabi Muhammad SAW bersabda,
Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Abu Daud no. 2335, An Nasa’i no. 2173, Tirmidzi no. 687 dan Ahmad 2: 234. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits di atas menjelaskan larangan untuk berpuasa satu atau dua hari sebelum datangnya bulan suci Ramadhan. Namun yang perlu digarisbawahi adalah “kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut." Makna dari kalimat ini adalah tetap dianjurkan untuk tetap melaksanakan amalan tersebut walaupun dekat dengan bulan Ramadhan bagi umat Muslim yang biasa melakukan puasa sunnah.
Selain itu dari hadits di atas juga menjelaskan tetap diperbolehkan untuk berpuasa Senin Kamis seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba.
Selain itu, bagi seorang Muslim yang memiliki hutang puasa Ramadhan pada tahun sebelumnya, tetap dianjurkan untuk melunasinya walaupun pada hari terakhir bulan Syaban atau satu hari sebelum bulan Ramadhan datang.
Hal ini dicontohkan oleh Aisyah ra. yang memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan. Dijelaskan dari Abu Salamah ra., ia mendengar Aisyah ra., mengatakan,
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)
Semoga informasi di atas dapat menajawab pertanyaan mengenai hukum puasa Senin Kamis seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba. (MZM)
