Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Makna Mahar Seperangkat Alat Sholat saat Akad Nikah
21 Desember 2021 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 14 Juli 2022 12:46 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melakukan akad nikah, ada mahar yang penting untuk diberikan ke mempelai wanita. Mas kawin berupa seperangkat alat sholat merupakan hal yang sangat sering digunakan. Jikalau tidak seperangkat alat sholat menjadi salah satu seserahan. Sebenarnya apa makna mahar seperangkat alat sholat dalam prosesi akad nikah?
ADVERTISEMENT
Makna Mahar Seperangkat Alat Sholat saat Akad Nikah
Seorang laki-laki yang akan menikah diwajibkan untuk memberi mahar kepada istrinya. Hal ini didasari pada Surat An Nisa ayat 24 yang artinya,
Lantas kenapa umat Islam dalam memberikan maskawin kepada istri sering menggunakan mahar seperangkat alat sholat?
Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 18 September 2021, terdapat sesi tanya jawab dan seseorang menanyakan mengenai mahar berupa seperangkat alat sholat .
Buya Yahya mengawali pemaparannya dengan mengucapkab, “Mahar adalah kewajiban di dalam pernikahan,” beliau juga melanjutkan bahwa menyebutkan mahar dalam pernikah tetaplah sah.
Terkait mahar seperangkat alat sholat, Buya Yahya menuturkan bahwa makna dari mahar tersebut adalah alat sholat itu sendiri. Dengan kata lain mahar tersebut berupa mukena dan sajadah yang diberikan kepada sang istri.
ADVERTISEMENT
Beliau melanjutkan, yang terpenting dalam sebuah mahar adalah sesuatu yang ada nilainya kalau diuangkan, itu sudah sah.
Sebagaimana yang diketahui, mukena dan sajadah termasuk narang-barang yang bernilai untuk dijadikan mahar. Perlu diketahui dalam memberikan mahar kepada istri, tidaklah ada ketentuan mengenai bentuk mahar yang akan diberikan. Artinya mahar bisa diberikan dalam mentuk apapun, asalkan memiliki nilai komersil. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya yang berjudul Minhaj Ath Tholibin (1992: 34),
Itulah penjelasan tentang makna seperangkat alat sholat saat prosesi akad nikah . Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan tentang akad nikah. (MZM)