Memahami Pengertian Hak Asasi Manusia secara Umum beserta Contohnya

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian hak adalah sebuah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sementara pengertian hak asasi manusia secara singkat bisa diartikan sebagai fitrah yang ada sejak seseorang lahir. Hak asasi manusia meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, dan juga hak untuk mengeluarkan pendapat.
Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Contoh Hak Asasi Manusia
Beberapa hal yang termasuk sebagai contoh dari pengertian hak asasi manusia, antara lain:
Hak untuk hidup.
Hak atas keamanan minimum.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk bebas dari perbudakaan dan perhambaan.
Hak untuk mengeluarkan pendapat.
Hak untuk bebas dari penyiksaan.
Hak untuk bebas memeluk agama atau kepercayaan.
Hak atas pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.
Hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan adanya pengertian hak asasi manusia maka manusia memiliki kebebasan yang didasarkan pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Menurut buku Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar, Muhammad Ashri, 2008, hak asasi manusia selalu melekat pada manusia, maka untuk bisa mendapatkannya kita tidak perlu bentuk pengakuan dari pihak lain. Selain itu, hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan. (DNR)
