Konten dari Pengguna

Mengapa Bangsa Indonesia perlu Melakukan Proklamasi Kemerdekaannya?

4 Februari 2025 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi upacara perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi upacara perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945. Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah yang menandai berakhirnya penjajahan dan lahirnya bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, mengapa bangsa Indonesia perlu melakukan proklamasi kemerdekaannya? Artikel di bawah ini akan membahas alasan utama di balik proklamasi kemerdekaan Indonesia selengkapnya.

Alasan Bangsa Indonesia perlu Melakukan Proklamasi Kemerdekaannya

ilustrasi upacara perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Foto: Unsplash
Secara garis besar, proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah langkah krusial yang harus dilakukan untuk beberapa alasan berikut.

1. Akhir dari Penjajahan yang Berkepanjangan

Indonesia mengalami penjajahan selama lebih dari 350 tahun, mulai dari era kolonialisme Belanda hingga pendudukan Jepang. Selama masa penjajahan, rakyat Indonesia mengalami penderitaan, eksploitasi sumber daya alam, dan penindasan.
Dengan proklamasi kemerdekaan, Indonesia secara resmi menyatakan bahwa penjajahan telah berakhir dan bangsa ini berhak menentukan nasibnya sendiri.

2. Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination)

Setiap bangsa berhak atas kemerdekaan dan kebebasan untuk mengatur negaranya sendiri. Prinsip ini sejalan dengan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang disepakati oleh negara-negara Sekutu pada 1941. Isinya menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan pemerintahan sendiri.
ADVERTISEMENT
Jika Indonesia tidak segera memproklamasikan kemerdekaan, ada kemungkinan negara-negara lain akan kembali menjajah atau memengaruhi pemerintahan Indonesia.
Menurut situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 juga menandakan kelahiran sumber hukum di Indonesia yang mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh.

3. Kekosongan Kekuasaan Setelah Jepang Menyerah

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945, Indonesia mengalami kekosongan kekuasaan. Pemerintahan Jepang di Indonesia tidak lagi memiliki wewenang, sementara Belanda berusaha kembali untuk menjajah.
Dalam situasi ini, para pemimpin bangsa melihat bahwa ini adalah waktu yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan sebelum pihak lain mencoba mengambil alih kendali atas Indonesia.

4. Dukungan dan Kesadaran Nasionalisme yang Kuat

Pada awal abad ke-20, pergerakan nasionalisme Indonesia semakin berkembang dengan berdirinya berbagai organisasi, seperti Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (1912), dan Partai Nasional Indonesia (1927).
ADVERTISEMENT
Kesadaran nasionalisme ini semakin menguat, terutama setelah Sumpah Pemuda 1928 yang menegaskan persatuan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan menjadi bentuk nyata dari perjuangan panjang rakyat untuk meraih kebebasan.

5. Perjuangan Rakyat yang Tidak Bisa Disia-siakan

Rakyat Indonesia telah berjuang melawan penjajahan melalui berbagai perlawanan, baik fisik maupun diplomasi. Dari perjuangan Diponegoro, Imam Bonjol, hingga perjuangan modern seperti Perundingan Linggarjati dan Perjanjian Renville, semua ini menunjukkan tekad kuat bangsa untuk merdeka.
Jika proklamasi tidak segera dilakukan, perjuangan panjang para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa bisa menjadi sia-sia. Oleh karena itu, kemerdekaan harus segera diproklamasikan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan tersebut.

6. Menghindari Upaya Kembalinya Kolonialisme

Belanda memiliki niat untuk kembali menjajah Indonesia setelah Jepang menyerah. Jika Indonesia tidak segera memproklamasikan kemerdekaan, Belanda bisa saja mengklaim Indonesia sebagai wilayahnya kembali.
ADVERTISEMENT
Dengan proklamasi, Indonesia menegaskan kepada dunia internasional bahwa bangsa ini telah merdeka dan tidak lagi berada di bawah kendali negara lain.

7. Membangun Pemerintahan yang Berdaulat

Sebagai bangsa yang merdeka, Indonesia berhak membentuk pemerintahan sendiri yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Sebelum proklamasi, sistem pemerintahan di Indonesia dikendalikan penjajah dengan kebijakan yang lebih menguntungkan pihak kolonial.
Melalui proklamasi, Indonesia dapat membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa dan kebutuhan rakyatnya.
(NDA)