Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Mengenai Pengertian PPG dalam Jabatan
27 Juni 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa pengertian PPG? Sebagian orang yang bergerak di bidang pendidikan sebagai tenaga pengajar, pastinya sudah memahami apa itu PPG Dalam Jabatan.
ADVERTISEMENT
Apa itu PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat untuk menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Mengenai Pengertian PPG dalam Jabatan
Mengutip dari laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/, penjelasan mengenai apa itu PPG Dalam Jabatan bisa mendatangkan banyak manfaat bagi para tenaga pendidik/guru.
PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan agar para guru bisa menguasai kompetensi guru secara utuh.
PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti:
Di era revolusi industri 4.0, seseorang yang memilih untuk berprofesi sebagai guru memang seharusnya memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan beberapa skill tambahan.
ADVERTISEMENT
Skill tambahan tersebut, antara lain:
Guru dengan kemampuan yang mumpuni dipercaya dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.
Keuntungan Mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi Guru
Seperti sudah disebutkan tadi, ada beberapa manfaat atau keuntungan yang bisa didapatkan oleh para guru dari PPG, antara lain:
1. Mendapatkan Kompetensi Lebih
PPG diselenggarakan untuk mempersiapkan guru-guru yang lebih kompeten di bidangnya. Dengan PPG, seorang guru dapat memiliki kompetensi sebagai pendidik.
ADVERTISEMENT
2. Gelar Tambahan
Seorang guru jika sudah menyelesaikan pendidikan profesi guru dan lulus, pastinya akan memperoleh tambahan gelar. Jika sebelumnya menyandang gelar S.Pd., saat lulus PPG bertambah menjadi S.Pd.,Gr.
3. Mendapatkan Sertifikat Keahlian
Jika sudah menyelesaikan PPG, seorang guru juga akan mendapatkan sertifikat keahlian dalam bidang pendidikan profesi guru, sesuai bidangnya.
4. Menambah Pengalaman
Saat mengikuti PPG, tentu akan ada banyak materi, praktikum hingga praktik pengalaman atau PPL yang akan dijalankan para guru peserta PPG. Hal ini pastinya nanti akan menambah pengalaman berharga bagi mereka.
Nah, sekarang sudah paham kan apa itu PPG Dalam Jabatan? Jika kamu saat ini sedang berprofesi sebagai guru, jangan ragu untuk ikutan program ini, ya! (DNR)
ADVERTISEMENT