Mengenal Alur Pernikahan Katolik dalam Gereja

Konten dari Pengguna
10 Juni 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pernikahan Katolik. (Foto: StockSnap by https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan Katolik. (Foto: StockSnap by https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam agama Katolik, sakramen pernikahan atau perkawinan merupakan anugerah istimewa Tuhan bagi umat manusia. Perkawinan menjadi sarana bagi kedua pasangan, suami istri dan keluarga untuk mengalami cinta dan keselamatan Tuhan. Upacara resmi pernikahan umat Katolik dilaksanakan di dalam gereja. Tidak ada pengukuhan perkawinan yang sah yang dilakukan di luar gereja. Misalnya, Kristo dan Kristin (keduanya Katolik) berencana untuk menikah di depan pemuka agama lain di luar gereja Katolik. Perkawinan tersebut tidak sah. Selama mereka masih Katolik, mereka diwajibkan untuk mengukuhkan perkawinannya di dalam gereja Katolik. Artikel kali ini akan membahas lebih lanjut alur pernikahan Katolik dalam gereja.
ADVERTISEMENT

Alur Pernikahan dalam Gereja Katolik

Ilustrasi Pernikahan Katolik. (Foto: artisticfilms by https://pixabay.com/id/)
Seperti yang sebelumnya dijelaskan, pernikahan Katolik wajib dilaksanakan dalam gereja Katolik agar sah. Dikutip dari buku Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik yang ditulis oleh Yohanes Servatius, pertukaran janji nikah dilangsungkan di paroki, yang mana salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili atau kuasai domisili atau kediaman sekurang-kurangnya untuk sebulan. Domisili diperoleh dengan berdiam di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, baik dengan maksud untuk tinggal secara tetap maupun sudah berada di situ selama genap lima tahun.
Acara pertukaran janji perkawinan harus dibuat dalam upacara resmi gereja atau acara lain yang direstui oleh pimpinan gereja. Sangat dianjurkan agar dilakukan dalam liturgi pernikahan gereja Katolik, seperti misa atau ibadat sabda. Pengucapan janji perkawinan (konsensus nikah) hanya dilakukan sekali untuk selama-lamanya. Tidak bisa diulangi. Oleh karena itu, perkawinan hanya dilangsungkan di satu tempat. Apabila kesepakatan nikah sudah dibuat di gereja mempelai laki-laki, maka tidak boleh diulang lagi di gereja mempelai perempuan.
ADVERTISEMENT
Pertukaran janji perkawinan juga menuntut kehadiran dua orang saksi perkawinan. Kehadiran dua orang saksi dalam upacara pertukaran janji perkawinan merupakan sesuatu yang esensial demi sahnya sebuah perkawinan. Demikian alur pernikahan Katolik dalam gereja untuk dipahami umat Katolik yang berencana melaksanakan pernikahan. Semoga bermanfaat! (CHL)