Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Fungsi dan Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang bagi Pebisnis
4 Januari 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 16 Oktober 2024 10:39 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat izin untuk usaha dagang adalah sebuah berkas atau dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti bahwa usaha tersebut adalah sebuah bisnis yang legal.
ADVERTISEMENT
Umumnya, surat izin untuk usaha dagang ini diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku bisnis yang sudah mengajukan perizinan.
Fungsi Surat Izin untuk Usaha Dagang
Mengacu kepada pengertian surat izin untuk usaha dagang atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di atas, maka secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:
Cara Membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang
ADVERTISEMENT
Melansir dari buku Mengurus Surat-surat Perizinan, berikut adalah beberapa tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan:
Kemudian, dalam cara membuat surat izin untuk usaha dagang, perlu juga untuk melengkapi beberapa syarat dan dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
Perlu diingat bahwa dalam proses pengurusan dan pembuatan surat izin untuk usaha dagang ini, biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. (DNR)