Konten dari Pengguna

Mengenal Jenjang Pangkat Polisi di Republik Indonesia

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengenal Jenjang Pangkat Polisi Indonesia, Foto: indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Mengenal Jenjang Pangkat Polisi Indonesia, Foto: indonesia.go.id

Polisi sangat berjasa bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena bertugas untuk memastikan keamanan seisi negara. Untuk pembagian tugas yang jelas, maka pangkat polisi di Indonesia dibedakan berdasarkan urutannya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pangkat Polisi di Indonesia

Ada 5 jenjang pangkat kepolisian di Indonesia, golongan I yang paling rendah dan golongan V yang paling tinggi yang dilansir dari Buku Babon Tes TNI-POLRI 2015 SISTEM CAT, Tim Visi Adiwidya (2014:224):

A. Perwira Tinggi (PATI)

Golongan V di dalam kepolisian disebut sebagai perwira tinggi, berikut adalah urutan pangkat yang ada di golongan V:

  1. Jenderal Polisi memegang posisi yang paling tinggi di kepolisian dengan tugas yang penting dan berat.

  2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) menempati jabatan sebagai kepala BNN, wakapolri, sampai kabaintelkam.

  3. Inspektur Jenderal Polisi menempati jabatan sebagai kapolda.

  4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen. Pol.) menempati posisi paling bawah di golongan perwira tinggi dan menjabat sebagai kapolda.

B. Perwira Menengah (PAMEN)

Polisi golongan IV disebut perwira menengah, berikut 3 pangkat di dalam golongan ini:

  1. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) biasanya menempati jabatan sebagai wakapolresta sampai wakapolda.

  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) umumnya akan menempati jabatan kapolres dan tugasnya dibantu oleh kompol yang ada di wilayah yang sama.

  3. Komisaris Polisi (KOMPOL) bisa mendapatkan posisi sebagai kapolresta dengan prestasi dan pendidikan yang mendukung.

C. Perwira Pertama (PAMA)

Polisi yang ada di golongan III ini memiliki kemampuan khusus dari pendidikan yang ditempuh di sekolah khusus. Untuk mencapai golongan ini, seseorang harus menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL), berikut urutan pangkatnya:

  1. Ajun Komisaris Polisi (AKP) bertugas untuk mengawasi semua polisi dengan pangkat di bawahnya.

  2. Inspektur Polisi Satu (IPTU) bertugas untuk mengawasi dan memastikan perintah berjalan dengan baik.

  3. Inspektur Polisi Dua (IPDA) bertugas untuk membantu IPTU di dalam melakukan berbagai tugas kepolisian.

D. BINTARA

Berikut adalah urutan pangkat dari polisi golongan II:

  1. Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) bertugas untuk membantu IPDA dengan menyusun perencanaan.

  2. Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) bertugas sebagai asisten dar IPDA.

  3. Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA) bertugas untuk mengawasi langsung tugas BRIPDA, BRIPTU, dan BRIGPOL.

  4. Brigadir Polisi (BRIGPOL) bertugas untuk memantau dan memastikan bahwa BRIPDA dan BRIPTU menjalankan kewajiban sesuai SOP yang berlaku.

  5. Brigadir Polisi Satu (BRIPTU) membawahi polisi BRIPDA dan polisi golongan TAMTAMA.

  6. Brigadir Polisi Dua (BRIPDA) memegang tugas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

E. TAMTAMA

Polisi golongan I ini disebut juga dengan nama bhayangkara, golongan terendah di dalam dunia kepolisian, berikut urutan pangkatnya:

  1. Ajun Brigadir Polisi (ABRIPOL) bertugas untuk mengawasi kinerja seluruh pangkat di bawahnya.

  2. Ajun Brigadir Polisi Satu (ABRIPTU) dengan lambang 2 huruf V terbalik yang berwarna merah.

  3. Ajun Brigadir Polisi Dua (ABRIBDA) dengan lambang huruf V terbalik yang berwarna merah.

  4. Bhayangkara Kepala (BHARAKA) dengan simbol tiga garis miring berwarna merah.

  5. Bhayangkara Satu (BHARATU) DENGAN simbol 2 garis miring berwarna merah. Polisi yang telah mengabdi selama 5 tahun akan memperoleh pangkat ini.

  6. Bhayangkara Dua (BHARADA) dengan simbol satu garis miring berwarna merah. Ini merupakan awal dari karier kepolisian.

Itulah jenjang pangkat polisi yang ada di Republik Indonesia. Semoga bermanfaat. (BR)