Mengenal Pengertian Asas Kewarganegaran: Ius Sanguinis dan Ius Soli

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati Edisi Pertama yang ditulis oleh Saidurrahman dan Arifinsyah (2018: 102), warganegara adalah anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik dengan negaranya. Terdapat ketentuan tertentu yang telah disepakati dalam negara untuk menjadi seorang warga negara yang diakui dalam negara tersebut. Ketentuan tertentu untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yang dapat disebut dengan asas kewarganegaraan.
Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis
Dikutip dari buku Serba-serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks: Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial yang ditulis oleh Yuniar Mujiwati (2020: 130), dalam menerapkan asas kewarganegaraan terdapat dua pedoman, yaitu:
1. Ius soli (Ius kedaerahan)
Berdasarkan ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Kewarganegaran seseorang tidak dipengaruhi oleh kewarganegaraan orang tuanya karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara yang menganut asas ius soli umumnya adalah negara yang modern dan multicultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dan sebagainya. Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negaranya apabila orang tersebut lahir di negara itu, tanpa memandang kewarganegaraan dan asal orang tuanya. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, dan Venezuela.
Contoh dari asas kewarganegaraan ius soli:
Kay dan Charles berasal dari negara Amerika Serikat (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Chris. Chris dilahirkan di negara Kanada (penganut ius soli). Maka, Chris akan dinyatakan sebagai warga negara Kanada karena ia dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli.
2. Ius sanguinis
Berdasarkan ius sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan. Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negaranya apabila orang tersebut lahir dari orang tua yang berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Jepang, Korea Selatan, Lebanon, Inggris, Italia, Rusia, Spanyol, dan Yunani.
Contoh dari asas kewarganegaraan ius sanguinis:
Brandon dan Jessye berasal dari Spanyol (penganut asas ius sanguinis), mereka melahirkan anak yang bernama Bella yang lahir di Lebanon (penganut asas ius sanguinis). Maka status kewarganegaraan Bella adalah Spanuol karena dlihat dari garis keturunannya.
Demikian ulasan mengenai pengertian asas kewarganegaran yaitu ius sanguinis dan ius soli dalam pengaturan pengakuan sebagai warganegara suatu negara. (CHL)
