Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Qiyas, Sumber Hukum Islam yang Perlu diketahui
16 Februari 2021 12:53 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Qiyas sendiri memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh ketiga sumber lainnya, sumber hukum Islam ini tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Beberapa ulama mengatakan bahwa Qiyas merupakan penjelasan dama hukum Islam yang lebih mendalam atau luas. Semua memang sudah lengkap diatur dalam Alquran dan Hadits, di sini tugas Qiyas adalah sebagai pelengkap dalam ajaran tersebut.
Sumber Hukum Islam Qiyas Sebagai Pengukuran
Seperti yang kita ketahui Alquran merupakan wahyu yang turun dari langit sebagai firman Allah SWT yang tinggi derajatnya. Namun dalam praktiknya ruang gerak Alquran dibatasi oleh ruang dan waktu. Sedangkan Qiyas sama sekali tidak dibatasi.
Dari zaman Rasulullah jumlah ayat Alquran utuh dan tidak dapat dikurangi maupun ditambah. Kitab suci Alquran saat itu hanya turun di kisaran Mekkah dan Madinah saja. Tidak ada yang diturunkan dari Eropa maupun Jepang.
ADVERTISEMENT
Padahal jika ditinjau, misi dakwah Rasulullah SAW tidak dibatasi oleh geografis Arabia saja. Bahkan semua ajaran Islam akan berlaku hingga hari kiamat nanti.
Adanya sumber hukum Islam, Qiyas ini diharapkan mampu memberikan pelajaran mengenai ilmu ushul fiqih yang dapat memberikan pelajaran langsng dalam kehidupan nyata. Bukan hanya sekedar menghafal rumus semata.
Melansir dari buku Qiyas Sumber Hukum Syariah Keempat karya Ahmad Sarwat, Lc., MA (2003:13), secara bahasa Qiyas diartikan sebagai pengukuran. Dr Wahbah Az Zuhaily menyebutkan bahwa Qiyas adalah mengetahui ukuran sesuai dengan apa yang semisal dengannya.
Senada dengan pengertian secara bahasa dalam kamus Al Bahrul Muhith menyebutkan bahwa Qiyas adalah mengukur sesuai dengan ukuran sesuatu yang lain dan membandingkannya.
ADVERTISEMENT
Jika pengertiannya dari ulama ushul menyebutkan bahwa Qiyas sebagai status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nashnya, dengan masalah lain yang sebanding dengannya.
Penjelasan dari ulama tersebut tentunya memiliki alasan, sebenarnya hukum suatu masalah yang tidak disebutkan nashnya itu pada hakikatnya sudah punya dasar hkum yang tercakup dalam nashnya. Namun banyak orang awam yang belum memahami hukum secara jelas.
Contohnya, dalam Alquran tertulis jelas mengharamkan khamar. Banyak orang awam yang berpikiran bahwa khamar hanya berasal dari perasan buah anggur dan kurma saja.
Di sini para fuqaha memahami bahwa selain perasaan kedua buah tersebut juga dapat memiliki pengaruh yang sama jika memang dapat memabukan dan tetap disebut khamr yang haram untuk diminum.
ADVERTISEMENT
Demikian pengertian mengenai Qiyas yang dapat diketahui. Memang tidak membahas secara detail semoga dapat menambah pengetahuan sahabat muslim semua. (AA)