Konten dari Pengguna

Mengetahui Persyaratan Pintu Darurat pada Bangunan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Persyaratan Pintu Darurat  Sumber Unsplash/DDP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persyaratan Pintu Darurat Sumber Unsplash/DDP

Pintu darurat adalah salah satu sarana proteksi pasif dalam kondisi bencana. Terdapat persyaratan pintu darurat yang harus dipatuhi pada bangunan.

Berbeda dengan sarana proteksi aktif, sarana proteksi pasif tidak berupa alat yang dapat dioperasikan saat bencana. Sarana proteksi pasif terdiri atas jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, dan tempat titik kumpul aman.

Persyaratan Pintu Darurat yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Persyaratan Pintu Darurat Sumber Unsplash/Michael Jasmund

Pintu darurat adalah pintu yang dapat langsung menuju tangga dan hanya dapat digunakan pada saat terjadi keadaan darurat atau bencana. Berdasarkan buku Kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam Upaya Penanggulangan Bencana Kebakaran, Mangindara, (2021:27), persyaratan pintu darurat adalah sebagai berikut.

1. Pintu Darurat

Setiap pintu darurat pada sarana jalan keluar harus memenuhi persyaratan, yaitu.

  1. Setiap bangunan atau gedung yang bertingkat lebih dari 2 lantai harus dilengkapi dengan sebuah pintu darurat.

  2. Lebar pintu darurat minimal 100 cm, membuka ke arah tangga penyelamatan, kecuali pada lantai dasar membuka ke arah luar (halaman).

  3. Pintu darurat diutamakan harus tahan terhadap sambaran api.

  4. Pintu harus dilengkapi petunjuk "KELUAR" atau "EXIT" dengan warna terang, dan dapat terlihat pada saat gelap.

2. Tangga Darurat

Bangunan gedung harus menyediakan sarana vertical selain lift, seperti tangga darurat, yang harus memenuhi persyaratan berikut.

  1. Tangga darurat atau penyelamatan harus dilengkapi dengan pintu darurat yang tahan terhadap api, dengan arah pembukaan ke arah tangga dan dapat menutup secara otomatis.

  2. Tangga darurat dan bordes harus memiliki lebar minimal 1,20 m dan tidak boleh menyempit ke arah bawah.

  3. Tangga darurat harus dilengkapi dengan sebuah pegangan tangan yang kuat setinggi 1,10 m.

3. Titik Kumpul

Titik kumpul merupakan tempat yang dijadikan sebagai lokasi berhimpun atau area berkumpul setelah evakuasi, dan untuk melakukan penghitungan.

4. Jalur Evakuasi

Jalur evakuasi merupakan suatu jalur khusus yang menghubungkan semua area ke area titik kumpul (area aman). Penandaan jalur evakuasi harus memenuhi syarat berikut ini.

  1. Berwarna dasar hijau.

  2. Bertuliskan warna putih dengan ukuran tinggi huruf 10 cm dan tebal huruf 1 cm.

  3. Dapat terlihat jelas dari jarak 20 meter.

  4. Penandaan jalur evakuasi harus disertai dengan penerangan.

Baca juga: Lokasi dan Fungsi Lampu Eksterior, Lampu Interior, dan Lampu Darurat Pesawat

Persyaratan pintu darurat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018. Pintu darurat harus tahan api, dan dilengkapi petunjuk yang jelas.(DK)