Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengetahui Persyaratan Pintu Darurat pada Bangunan
13 November 2023 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pintu darurat adalah salah satu sarana proteksi pasif dalam kondisi bencana. Terdapat persyaratan pintu darurat yang harus dipatuhi pada bangunan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sarana proteksi aktif, sarana proteksi pasif tidak berupa alat yang dapat dioperasikan saat bencana. Sarana proteksi pasif terdiri atas jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, dan tempat titik kumpul aman.
Persyaratan Pintu Darurat yang Perlu Diketahui
Pintu darurat adalah pintu yang dapat langsung menuju tangga dan hanya dapat digunakan pada saat terjadi keadaan darurat atau bencana. Berdasarkan buku Kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam Upaya Penanggulangan Bencana Kebakaran, Mangindara, (2021:27), persyaratan pintu darurat adalah sebagai berikut.
1. Pintu Darurat
Setiap pintu darurat pada sarana jalan keluar harus memenuhi persyaratan, yaitu.
ADVERTISEMENT
2. Tangga Darurat
Bangunan gedung harus menyediakan sarana vertical selain lift, seperti tangga darurat, yang harus memenuhi persyaratan berikut.
3. Titik Kumpul
Titik kumpul merupakan tempat yang dijadikan sebagai lokasi berhimpun atau area berkumpul setelah evakuasi, dan untuk melakukan penghitungan.
4. Jalur Evakuasi
Jalur evakuasi merupakan suatu jalur khusus yang menghubungkan semua area ke area titik kumpul (area aman). Penandaan jalur evakuasi harus memenuhi syarat berikut ini.
ADVERTISEMENT
Persyaratan pintu darurat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018. Pintu darurat harus tahan api, dan dilengkapi petunjuk yang jelas.(DK)