Konten dari Pengguna

Mengetahui Persyaratan Pintu Darurat pada Bangunan

13 November 2023 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Persyaratan Pintu Darurat  Sumber Unsplash/DDP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persyaratan Pintu Darurat Sumber Unsplash/DDP
ADVERTISEMENT
Pintu darurat adalah salah satu sarana proteksi pasif dalam kondisi bencana. Terdapat persyaratan pintu darurat yang harus dipatuhi pada bangunan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sarana proteksi aktif, sarana proteksi pasif tidak berupa alat yang dapat dioperasikan saat bencana. Sarana proteksi pasif terdiri atas jalur evakuasi, pintu darurat, tangga darurat, dan tempat titik kumpul aman.

Persyaratan Pintu Darurat yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Persyaratan Pintu Darurat Sumber Unsplash/Michael Jasmund
Pintu darurat adalah pintu yang dapat langsung menuju tangga dan hanya dapat digunakan pada saat terjadi keadaan darurat atau bencana. Berdasarkan buku Kesiapsiagaan Rumah Sakit dalam Upaya Penanggulangan Bencana Kebakaran, Mangindara, (2021:27), persyaratan pintu darurat adalah sebagai berikut.

1. Pintu Darurat

Setiap pintu darurat pada sarana jalan keluar harus memenuhi persyaratan, yaitu.
ADVERTISEMENT

2. Tangga Darurat

Bangunan gedung harus menyediakan sarana vertical selain lift, seperti tangga darurat, yang harus memenuhi persyaratan berikut.

3. Titik Kumpul

Titik kumpul merupakan tempat yang dijadikan sebagai lokasi berhimpun atau area berkumpul setelah evakuasi, dan untuk melakukan penghitungan.

4. Jalur Evakuasi

Jalur evakuasi merupakan suatu jalur khusus yang menghubungkan semua area ke area titik kumpul (area aman). Penandaan jalur evakuasi harus memenuhi syarat berikut ini.
ADVERTISEMENT
Persyaratan pintu darurat diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018. Pintu darurat harus tahan api, dan dilengkapi petunjuk yang jelas.(DK)